Apkasi 2026 Sosialisasi TKD – RDP Di Gedung DPR RI Pada Komisi II Senayan,Jakarta
Jakarta, Perkumpulan pemerintah kabupaten resah karena efisiensi hingga beban kerja bertambah tanpa kenaikan gaji. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengungkapkan keresahan mereka selama bekerja dua tahun saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dan Kemendagri pada 30 Juli 2026.

Di rapat tersebut, Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi menyampaikan keluh kesah masalah yang sedang dihadapi pemerintah daerah terutama terkait masalah anggaran di daerah. Selama dua tahun terakhir, kata Bursah, terjadi keresahan di kalangan para kepala daerah dalam menjalankan peran dan fungsinya secara maksimal di tengah efisiensi anggaran.
βTerus terang sudah meluasnya keresahan dan kebimbangan bagi kami menjalankan peran dan fungsi kepala daerah,β kata Bursah, dalam rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri, di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Zarnubi menuturkan, keresahan itu dirasakan di daerah karena percepatan pembangunan yang terkendala akibat efisiensi anggaran.
Anggaran daerah yang kini dipotong karena kebijakan efisiensi itu menghambat kerja-kerja di wilayah masing-masing lantaran biaya untuk pembangunan pun menjadi terbatas. βKami memiliki keterbatasan fiskal untuk merealisasikan itu semua karena adanya pemotongan dan kewajiban efisiensi anggaran,β tuturnya.
Sementara di sisi lain, beban kerja kepala daerah juga semakin meningkat. Bupati harus memiliki mobilitas tinggi untuk membangun kerukunan, bahkan menghadapi konflik tata kelola agraria. βKonflik tata kelola kawasan hutan, pertambangan, dan lain-lain yang bukan menjadi urusannya pun pada akhirnya menjadi urusan bupati, termasuk kerusakan lingkungan yang jadi masalah besar saat ini,β ucap dia. Ia mengungkap, korporasi penghasil batu bara dan sawit kerap kali mengambil tanah rakyat sewenang-wenang. βTermasuk kerusakan lingkungan yang jadi masalah besar saat ini, terutama kabupaten penghasil batu bara dan konflik agraria karena pengambilan tanah rakyat sewenang-wenang oleh korporasi sawit maupun korporasi batu bara,β kata dia.
Selain masalah tentang Transfer ke Daerah (TKD), Bursah menyebut juga terdapat masalah tentang mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum sepenuhnya dirasakan di daerah. Mestinya, kata Bursah, DBH harus menghasilkan fiskal yang adil untuk di daerah, bukan hanya adil bagi pusat.
Bursah menyebut kalau penyaluran DBH ini tidak memberikan kepastian waktu dan jumlah, juga sering kali tertunda penyalurannya meskipun sudah menjadi hak daerah.
βDBH kurang bayar pun masih dibayarkan secara bertahap sehingga mengganggu pengelolaan keuangan daerah,β ungkapnya. Karena itu, selama dua tahun terakhir terjadi keresahan di kalangan para kepala daerah dalam menjalankan tugas mereka.
Bursah menilai, regulasi yang mengatur hak keuangan termasuk gaji bagi kepala daerah sudah tidak lagi sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang terus bertambah. βRegulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya,β kata Bursah.
Menurut Bursah, sampai saat ini belum ada regulasi pengganti yang memberikan kepastian hukum pasca UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
APSAKI mengusulkan revisi PP Nomor 69 Tahun 2010 dan PP Nomor 109 Tahun 2000. Menurut dia, sudah 26 tahun PP itu tidak ada penyesuaian hak keuangan kepala daerah. βKami mengusulkan untuk, pertama, melakukan revisi terhadap PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dua, melakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,β kata Bursah.
bersamaΒ©conference pers/2026/apkasi
Catatan:
*Mendagri RI jelaskan tetap hal penting yang diinget βketika, korupsi dari berbagai tujuan yang menerapkan salah pada sesuatu kinerja, ditanggungjawab diri sendiri secara etos penuh dapat TERPECAT OTOMATIS SISTEM*
Redaksi | 31 Juli 2026
























