Uji Nyali Kapolda Banten: STOP! Dugaan PETI di Desa Bakung Kembali Muncul, DPP FRJRI Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih, Soroti Hingga Bareskrim Polri
KABUPATEN TANGERANG, Indonesia JST NEWS– Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI) mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan verifikasi lapangan atas beredarnya rekaman video yang diduga memperlihatkan kembali adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Jumat, 31 Juli 2026
Video hasil dokumentasi lapangan Tim FRJRI dengan metode zoom out yang direkam pada Kamis, 30 Juli 2026 pukul 13.15.35 WIB di titik koordinat 6°06’32.342” S, 106°25’16.893” E, diduga memperlihatkan aktivitas sebuah alat berat ekskavator di area yang sebelumnya menjadi objek pemeriksaan Tim Satgas SP3 Provinsi Banten.

Vidio : Dugaan Aktivitas Galian di Desa Bakung (30/7) https://youtube.com/shorts/Iap_-eeZlWg?si=wkdshE7iTXZNz3-w
Temuan tersebut menjadi perhatian serius mengingat pada 1 Juli 2026, Tim Satgas SP3 Provinsi Banten yang terdiri dari unsur Dinas ESDM, DPMPTSP, DLHK, PUPR, Dishub, Satpol PP Provinsi Banten, Polda Banten, Kecamatan Kronjo, serta Koalisi Rakyat Banten telah menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor: 027/BAPL-DESDM/VII/2026. Dalam berita acara tersebut disebutkan adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Bakung dan Desa Blukbuk, disertai tindakan penghentian kegiatan, pemasangan Satpol PP Line, papan larangan, serta pendokumentasian alat berat di lokasi.
DPP FRJRI menilai persoalan ini bukan hanya menjadi perhatian Polda Banten, tetapi juga patut mendapat atensi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) dan Subdirektorat V yang membidangi Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup, apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan penanganan di tingkat nasional.
Ketua Umum DPP FRJRI, ELK Hariyono, S.H., menegaskan bahwa pers menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik dan penegakan hukum.
“Pers tidak sedang mencari sensasi, melainkan menjalankan amanat konstitusi sebagai pilar demokrasi. Ketika muncul dugaan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga kembali berlangsung di lokasi yang sebelumnya telah dihentikan, negara wajib hadir memberikan kepastian hukum. Aparat penegak hukum harus segera melakukan verifikasi lapangan, mengumpulkan alat bukti, dan apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas ELK Hariyono.
Ia menambahkan bahwa DPP FRJRI tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, setiap informasi yang didukung dokumentasi lapangan harus ditindaklanjuti secara profesional agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Menurut DPP FRJRI, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya membuktikan adanya kegiatan galian C tanpa perizinan yang sah (ilegal), maka seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aspek perizinan, DPP FRJRI juga menyoroti dugaan kerusakan lingkungan hidup yang berpotensi ditimbulkan, termasuk dugaan perubahan fungsi lahan, rusaknya persawahan produktif milik masyarakat, terganggunya sistem irigasi, perubahan bentang alam, serta dampak terhadap kelestarian lingkungan apabila kegiatan tersebut dilakukan dengan sengaja tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila benar terdapat kegiatan galian C tanpa perizinan yang sah, terlebih apabila dilakukan dengan sengaja hingga mengakibatkan kerusakan lahan persawahan produktif masyarakat dan lingkungan hidup, maka persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh aspek pidana yang relevan di bidang pertambangan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta tata ruang. Penegakan hukum juga harus menjangkau siapa pun yang apabila terbukti menjadi pelaku, pemodal, pengendali, pemberi fasilitas, maupun pihak yang menyalahgunakan kewenangannya,” lanjut ELK Hariyono.
DPP FRJRI mendesak Kapolda Banten untuk segera memerintahkan pengecekan langsung ke lokasi, melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, independen, serta menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik. Apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, melibatkan jaringan yang lebih luas, atau memerlukan penanganan lintas wilayah, DPP FRJRI berharap Dittipidter Bareskrim Polri, khususnya Subdirektorat V, memberikan atensi dan supervisi sesuai kewenangannya.
DPP FRJRI juga meminta penyidik tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, penegakan hukum harus menjangkau pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, pemberi fasilitas, maupun oknum yang apabila terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk melindungi atau membiarkan praktik pertambangan tanpa izin berlangsung.
DPP FRJRI mengingatkan bahwa dugaan aktivitas PETI tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan pidana di bidang pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan hidup, tata ruang, lahan pertanian produktif, dan keselamatan masyarakat apabila terbukti dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai organisasi profesi pers, DPP FRJRI menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, profesional, dan berdasarkan fakta, sembari menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Menutup pernyataannya, ELK Hariyono menegaskan bahwa dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan yang diduga merupakan lahan pertanian produktif tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut ketahanan pangan nasional.
Apabila hasil penyelidikan membuktikan telah terjadi perubahan fungsi lahan sawah produktif menjadi area pertambangan tanpa perizinan yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi mengurangi luas lahan pertanian, mengganggu sistem irigasi, menurunkan produktivitas pangan, serta berdampak terhadap kesejahteraan petani dan ketersediaan pangan masyarakat.
DPP FRJRI mengingatkan bahwa perlindungan terhadap lahan pertanian produktif merupakan bagian dari kepentingan strategis nasional. Oleh karena itu, dugaan aktivitas yang mengakibatkan perubahan fungsi lahan secara melawan hukum patut ditangani secara serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Umum DPP FRJRI, ELK Hariyono, S.H., menegaskan:
“Menjaga lahan sawah produktif bukan hanya melindungi hak masyarakat, tetapi juga menjaga ketahanan pangan bangsa. Apabila terbukti terdapat kegiatan galian C tanpa perizinan yang sah yang dengan sengaja merusak lahan pertanian produktif, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa tebang pilih. Negara tidak boleh membiarkan kepentingan segelintir pihak mengorbankan lingkungan hidup, lahan pertanian, dan masa depan ketahanan pangan Indonesia.”
DPP FRJRI juga mengingatkan bahwa apabila hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), maupun ketentuan tata ruang, maka penanganannya diharapkan dilakukan secara terpadu oleh aparat penegak hukum bersama instansi teknis sesuai kewenangan masing-masing.
Menutup pernyataannya, ELK Hariyono kembali menegaskan:
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun kami meminta negara membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak. Jika benar ada aktivitas yang kembali berjalan setelah lokasi dinyatakan dihentikan, maka aparat wajib bertindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan hukum kalah oleh kepentingan, dan jangan biarkan dugaan praktik pertambangan tanpa izin merusak lingkungan serta lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.”
(*)
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM REPORTER DAN JURNALIS REPUBLIK INDONESIA (DPP FRJRI)
Indonesia JST NEWS
Berita Mendidik Citra Bangsa dan Negara

























