Selamat datang di JST News Media

Advokat Di Keroyok: Gimana Nasib Negara Hukum di Kata “Wong Nduwe Adab”, Hingga Luka-luka bahkan mengalami PATAH Dalam Keterangannya – TERDAKWA BELUM DITAHAN, Pengadilan Cibinong di Pertanyaan Besar Bagi Para Penegak Hukum Keadilan dan Kebenaran Suatu Warga Negara Indonesia?

Advokat Di Keroyok: Gimana Nasib Negara Hukum di Kata “Wong Nduwe Adab”, Hingga Luka-luka bahkan mengalami PATAH Dalam Keterangannya – TERDAKWA BELUM DITAHAN, Pengadilan Cibinong di Pertanyaan Besar Bagi Para Penegak Hukum Keadilan dan Kebenaran Suatu Warga Negara Indonesia?

Jawa Barat — Bogor, Advokat Titin Hartati, S.H., M.Kn., mempertanyakan belum ditahannya Terdakwa Siti Saripah di Rumah Tahanan Negara (Rutan), meski perkara dugaan penganiayaan terhadap dirinya telah memasuki persidangan.(23/9/2026)

Perkara tersebut telah menjalani kurang lebih empat kali persidangan. Korban menyebut pada sidang pertama dirinya tidak mendapat pemberitahuan mengenai agenda persidangan dan baru diinformasikan untuk hadir pada sidang kedua, agenda saksi korban.

Kasus ini bermula pada 19 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban, terdakwa Siti Saripah datang ke sebuah rumah di Bogor bersama sekitar 30 orang. Mereka diduga memaksa masuk hingga menyebabkan kerusakan pintu, dengan cara premanisme dan arogan.

Di dalam rumah, Terdakwa Siti Saripah diduga melakukan pemukulan dan mencakar terhadap Titin Hartati yang saat itu berada di lokasi berdasarkan kuasa khusus untuk menjaga dan menempati rumah milik Hartono Kusnan, yang diperoleh hasil pembelian yang sah secara hukum dari pemilik sebelumnya H. A. Wahab.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka memar dan patah pada salah satu jari kaki. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Babakan Madang pada 20 Desember 2025 dengan Nomor STPP/173/XII/2025/Jbr/Res Bgr/Sek Bbk Madang.

Pada 15 Maret 2026, Siti Saripah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/08/III/2026/Reskrim. Namun, korban menyebut tersangka tidak ditahan dengan alasan dinilai kooperatif dan kemudian menjalani status tahanan kota, ada apa dengan pihak penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum, kenapa di perlakukan istimewa sebagai Terdakwa? Ujar korban.

Korban mempertanyakan dasar pertimbangan tersebut, terutama karena menurut keterangannya terdapat dugaan ancaman dan intimidasi serta laporan lain di Polresta jakarta Utara dugaan perbuatan pidana lainnya yang dilakukan oleh terlapor terdakwa Siti Saripah.

“Kami meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka dan memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan jangan adanya perlakuan istimewa terhadap terdakwa, ujar korban Titin Hartati.

Korban juga meminta agar proses persidangan dan penanganan perkara dilakukan secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi korban, dan korban memintak kepada Majlis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong agar Terdakwa Siti Saripah segera ditahan dirumah tahanan Rutan, karena akan memberikan efek jera kepada terdakwa yang telah melecehkan profesi Advokat dan memberikan efek jera kepada terdakwa yang bersumber kebal hukum tidak bisa ditangkap, maka harapan korban Pengadilan Negeri Cibong bersikap tegas dan tidak adanya kongkalikong serta tegas terhadap terdakwa Siti Saripah. Nah, ini jadi pertanyaan besar dari perkara – apakah SP’ miliki kasus serupa di daerah lainnya? ada yang tahu atau mengnetahui kah . . . #Pengembangan Tabir – Adab Manusia “semena-mena terhadap ketentuan hukum terkait dan hukum ketetapan.

Bahwa selanjutnya juga, Kuasa Hukum Korban Advokat Drs. Taufiq, SH, MH, dan rekan mempertanyakan, kenapa proses hukum terhadap korban seperti mendapatkan perlakuan istimewa, berstatus terdakwa tidak ditahan, ada apa dengan pihak Kejaksaan dan ada apa dengan Pihak Pengadilan Negeri Cibinong, kami telah melaporkan peristiwa ini dengan Pihak Jaksa Pengawas Jaksa Agung RI di Jakarta dan juga Ke Komisi Yudisia R.I, agar perkara ini dipantau dan diawasi oleh mereka, sehingga tidak terkesan APH yang menangani perkara ini tidak masuk angin, dan apabila dalam waktu dekat tetap tidak dilakukan tahanan Rutan, maka kami akan turun melakukan Aksi Damai memintak dan mendesak Pengadilan utk Menahan Terdakwa Siti Saripah di tahan Rutan negara, ujar Kuasa Hukum Korban.

Sumber langsung@Titin Hartati, S.H., M.Kn.
(Korban/Advokat) ,

“Jawab keredaksiaan”: yang sabar iya ibu!!! PastiADA HUKUMAN BUAT YANG SALAH – bisa dari alam gusti Allah SWT atau setimpal Pengadilan; jika jujur bertahan benar – TETAP MENGHUKUMNYA!!!  (BUKAN ZAMAN HUKUM MEMAKAI DO-IT)”

Redaksi | 23 September 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Click to listen highlighted text!