JST-NEWS.COM | DIY
Puluhan perwakilan korban SHGB macet yang tergabung di Forum Peduli Tanah Demi Negara Kesatuan Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta ( FORPETA NKRI DIY ) ditemui secara langsung oleh Budhi Masthuri, SH Kepala Perwakilan Ombudsmen Republik Indonesia Perwakilan D I Y Jl. Affandi CT X/II Caturtunggal, Depok, Sleman 55281 Selasa, 3/09/2024.
Korban datang didampingi Koordinator Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Daerah Istimewa Yogyakarta ( WRC PAN RI DIY ) K. Herman Setiawan, Antonius Fokki Ardiyanto, SIP mantan DPRD Kota Yogya dan Ronald Suitela Dewan Penasehat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Kota Yogyakarta dengan maksud tujuan meminta kejelasan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) atas laporan 14 korban yang masuk secara resmi ke ORI DIY.
Budhi menyampaikan telah rampungnya draft LHP dikantornya dan masih memungkinkan ada penambahan pasal pasal baru seiring adanya temuan bukti bukti baru di lapangan dan rekonstruksi dari para korban yang memiliki bukti tambahan sebagai bahan penguatan yang telah jadi, dan diharapkan dalam tempo yang tidak lama lagi LHP akan segera terbit, FORPETA bisa bersama sama mendorong dipatuhinya LHP bagi BPN DIY dan jajaran di bawahnya untuk bisa menjalankannya. Sedangkan pro aktip dari FORPETA bisa mendorong tujuan yang diharapkan untuk bisa mendapatkan perpanjangan SHGB sesuai aturan yang berlaku sembari ORI turut mendalami berbagai problem yang ada yang menyebabkan tertundanya perpanjangan. Bila LHP tidak dijalankan ORI DiY akan menindaklanjuti keluarnya rekomendasi dari ORI pusat yang bisa menjadi bukti dalam pengambilan langkah hukum berikutnya bagi para korban.
Fokki pun berharap proses LHP berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan hasilnya sesuai yang diharapkan oleh para korban, dapat dipatuhi semua pihak terkait.
Ronald menyampaikan secara gamblang praktek praktek di lapangan yang sangat bertentangan dengan aturan hukum positip sehingga berakibat merugikan kepentingan masyarakat dalam memperoleh pelayanan BPN.
K. Herman Setiawan berharap para korban terus berjuang untuk memperoleh hak pelayanan di BPN dengan mengupayakan berbagai jalur hukum yang ditempuh dan tidak berputus asa sampai hak haknya terpenuhi kembali.