JST-NEWS.COM | TANGERANG – Galian C yang diduga ilegal beroperasi di Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Kamis ( 05/09/24).
Beberapa warga setempat mengeluh dengan adanya galian C tersebut, salah satunya warga berinisial AN, menurutnya galian C yang beroperasi siang dan malam sangat menggangu warga , ditambah debu yang beterbangan mempengaruhi baku mutu udara, sehingga dapat mempengaruhi kesehatan warga sekitar galian dan sepanjang jalan yang dilalui armada pengangkut tanah, berharap Pemerintah untuk segera menertibkan, apalagi diduga tidak memiliki ijin galian C.
” Galian tanah yang beroperasi siang dan malam di Desa Kandawati sangat menggangu warga, ditambah lagi debu yang beterbangan mempengaruhi baku mutu udara sehingga mempengaruhi kesehatan bagi warga sekitar galian dan sepanjang jalan yang dilalui armada pengangkut tanah, kami berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP Kabupaten segera menertibkan, apalagi galian itu diduga tidak miliki ijin galian C”, ungkap AN kepada Tim.
Tim mengkonfirmasi langsung Camat Gunung Kaler dan Kepala Desa Kandawati terkait galian C yang sekarang sedang beroperasi melalui pesan WhatsApp, namun tidak memberikan jawaban dan klarifikasi alias bungkam seribu bahasa.
Menanggapi hal tersebut Syarifuddin Wakil Ketua Pengawas DPP Ruang Jurnalis Nusantara, yang juga merupakan salah satu pendiri Bocah Angon saat ditemui di Saung Bocah Angon dengan tegas mengatakan kepada Tim,” Jadi tanda tanya besar, kalau Camat dan Kades saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban dan klarifikasi terkait konfirmasi wartawan mengenai dugaan galian C ilegal yang sekarang sedang beroperasi di wilayahnya, apalagi konfirmasi melalui sms WhatsApp tersebut sudah dibaca oleh beliau, supaya tidak ada asumsi bahwa Camat dan Kades menerima uang koordinasi dari pengusaha galian”,ujarnya.
Lebih jauh dirinya mengatakan,” dalam waktu dekat ini Kami akan melakukan investigasi di lokasi galian C yang diduga ilegal tersebut, dan akan membuat Laporan Pengaduan tertulis ke Satpol PP Provinsi Banten dan KLHK”, tutupnya.Sampai dengan terbitnya berita ini, Camat Gunung Kaler dan Kepala Desa Kandawati belum memberikan klarifikasi.
Reportnews@AR/5/9/2024/JST-NEWS
https://youtu.be/syLrEPGc8bE?si=46ktyI0y5o_UjGmv