Ajak Ormas Kota Jogja Berperan Tangani Sampah, Sebagai Aktualisasi Nilai Nilai Pancasila
![]()
JST-NEWS.COM | YOGYAKARTA
Polana Setiya Hati, S Si.,M.M. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik membuka acara dan memberikan sambutannya terkait peran penting ormas dalam aktualisasi nilai-nilai Pancasila terkhusus saat ini di persoalan lingkungan terutama masalah sampah di kota Yogyakarta dalam menjalankan sila kelima Pancasila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Senin, 21 April 2025 berlangsung di Lt.2 @HOM Premiere Timoho By Horison Jl. Ipda Tut Harsono No.24, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165.

Dimas Ramandhan Perdana (WALHI ) menyampaikan data terkait kondisi dunia yang makin rusak diakibatkan bertambah secara drastis populasi manusia didunia yang menimbulkan banyak perubahan di bumi baik iklim, daratan khususnya negara kepulauan terjadi pengungsian akibat tenggelamnya area hunian. Perubahan perilaku kehidupan manusia berperan juga atas kerusakan alam karena mementingkan ego pribadi dibanding hidup selaras dengan alam dan saling menjaga keutuhan alam. Saat ini produksi sampah di banyak belahan bumi turut menyumbang tingginya gas metan dari sisa sampah organik menyumbang kenaikkan iklim panas bumi.
Rangga Kala, S. Fill., M.Fill Mahaswa ( PSP UGM) mengajak melakukan refleksi mendalam terhadap Krisi multidimensional lingkungan hidup menjadikannya satu landasan motivasi etis bahwa bukan sekedar untuk kepentingan manusia semata, tetapi juga untuk mempertimbangkan ulang apa yang pernah dikenal Ibu Pertiwi. Alam, manusia, dan nilai nilai luhurnya ketika krisis lingkungan hidup membinasakan bumi Pertiwi maka disaat bersamaan, mungkin saja seluruh memori sisiokultural masyarakat Indonesia akan hilang begitu saja termasuk Pancasila.


Drh. Supriyono dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta narasumber dari bidang kedokteran hewan sekaligus content creator komunitas Mataram dengan nama beken @PakDokter yang memiliki 130.000 subscriber menyampaikan pengelolaan dan kebijakan sampah kota Yogyakarta utamanya kenaikan populasi manusia yang sangat besar jumlahnya dan kebutuhan makanan yang sangat besar, terjadilah pengrusakan hutan untuk lahan pertanian, perkebunan, atau tempat tinggal, populasi manusia terus bertambah tapi bumi tidak bertambah luas, berapa kg pakan diberikan = berapa kg pakan dihasilkan akan menjadi seleksi alam akan prioritas kebutuhan protein dan rekayasa genetik untuk memompa kemampuan produksi. Setiap orang punya tanggungjawab melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah. Keterbatasan lahan menyebabkan sulit penyediaan lahan untuk pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
Transporter berbasis wilayah kelurahan, penertiban sampah luar, penanganan sampah berbasis kelurahan indikator penilaian kinerja. Depo saat ini hanya menjadi lokasi tranfer point dan langsung diangkut ke pembuangan akhir untuk dipilah untuk dimusnahkan yang sudah tidak bisa dimanfaatkan atau memiliki nilai jual. Perlu kerjasama banyak pihak untuk bersama sama membereskan pengelolaan sampah dari hilir ke hulu.
Muhammad Yasir Abdad ( influencer ) mengangkat isu pemberdayaan komunitas dan ormas dalam aksi nyata lingkungan berkelanjutan, landasan teologis meminta manusia menjaga lingkungan memimalisir apa yang kita konsumsi, top penyebab sampah adalah penutup TPST Piyungan seharusnya mengubah budaya dan kebiasaan konsumsi, kurangnya kesadaran masyarakat ( masyarakat dinilai kurang peka terhadap pengolahan limbah ), masalah populasi ( pendatang adalah penyebab utama membludaknya sampah, meski tidak bijak juga menjadikan pendatang sebagai penyebab, perlu dijadikan hasil peluang dengan pengolahan sampah. Jumlah pembelian pakaian juga berkontribusi menambah sampah. Perlunya penerapan pola hidup sederhana, bentuk kegiatan kolektif, mendukung agenda pemerintah.
Tokoh ormas yang datang pun menyampaikan dukungan dalam menggerakkan warga untuk bersama sama mengupayakan pengolahan sampah dari rumah tangga maupun ruang kerja masing masing dibarengi dengan regulasi pemerintah yang mengikat bersama atas hal baik yang sudah berjalan agar tidak terulang kembali di kemudian hari
