Polres Tanggamus Ungkap Kasus-Kasus Menonjol dalam Operasi Pekat Krakatau 2025, Termasuk Kepemilikan Senpi Ilegal

IMG 20250516 WA0087

Polres Tanggamus Ungkap Kasus-Kasus Menonjol dalam Operasi Pekat Krakatau 2025, Termasuk Kepemilikan Senpi Ilegal

Loading

JSTNEWS COM – Polres Tanggamus Polda Lampung kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Pekat Krakatau 2025. Operasi yang digelar selama dua pekan, mulai 1 hingga 14 Mei 2025, berhasil mengungkap tiga kasus menonjol yang terdiri dari dua kasus Target Operasi (TO) dan satu kasus Non-TO.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Jumat (16/5/2025) di Mapolres Tanggamus, menyampaikan bahwa dari ketiga kasus tersebut, lima tersangka berhasil diamankan. Ketiga kasus tersebut mencakup tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, serta pencurian kendaraan bermotor yang disertai kepemilikan senjata api ilegal.

Penganiayaan di Gisting

Kasus pertama terjadi di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, pada Senin, 5 Mei 2025. Seorang pria berinisial HE alias Pesek (45) melakukan penganiayaan terhadap Hari Prayugo. Peristiwa terjadi saat korban sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel. Pelaku datang dengan membawa kapak, marah-marah, merusak knalpot motor, kemudian menendang dan memukul korban hingga mengalami sesak napas dan luka di tangan.

“Pelaku diamankan di kediamannya bersama barang bukti satu buah kapak. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara,” ujar Kapolres.

Pengeroyokan Perempuan di Kota Agung

Kasus kedua terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung. Tersangka HA (46) bersama dua rekannya diduga menganiaya dua perempuan, Helda Wati dan Arma Suri. Insiden berawal ketika Arma Suri melintas di depan rumah pelaku dan secara tiba-tiba dianiaya. Saat Helda Wati mencoba melerai, ia turut menjadi korban pemukulan hingga mengalami luka di wajah.

“Pelaku HA ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polres Tanggamus dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” jelasnya.

Curanmor Disertai Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Sementara itu, kasus ketiga yang tidak termasuk TO terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, di area parkir warung seblak di Pekon Terbaya, Kota Agung. Seorang warga kehilangan sepeda motor Honda Beat saat sedang makan. Melalui penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah, Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Pringsewu berhasil mengamankan tiga pelaku, yaitu JA (23), RS (23), dan KO (18), di Bandar Lampung.

Selain mengamankan sepeda motor, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis FN, empat butir peluru aktif, kunci leter T, dua unit ponsel, serta video pelaku saat menembakkan senjata.

“Senjata api tersebut disimpan dalam ember kecil yang diletakkan di bawah kompor. Penjual senjata api masih dalam pengejaran dan berstatus DPO,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka JA, senjata api rakitan tersebut dibeli seharga Rp8 juta di wilayah Lampung Selatan. Ia mengaku membelinya untuk berjaga-jaga dan belum pernah digunakan dalam aksi kriminal.

Proses Hukum dan Komitmen Polres

Seluruh tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan intensif. Polres Tanggamus juga terus mengembangkan penyelidikan guna memetakan jaringan kejahatan, khususnya terkait tindak pidana C3 (curas, curat, curanmor) serta premanisme.

“Pengungkapan ini menjadi pesan tegas bagi para pelaku kejahatan bahwa tidak ada tempat aman bagi mereka di wilayah hukum Polres Tanggamus. Kami berkomitmen penuh untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.( Kurdi)

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

You cannot copy content of this page