Diduga Langgar UU ITE, Pemilik Caffe & Resto Ummika Pringsewu Lapor ke Polda Lampung
![]()
JST-NEWS COM – Bandar Lampung Pemilik Caffe dan Resto Ummika di Kabupaten Pringsewu, Ferly Afrila (36), resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Selasa (27/5/2025). Laporan ini terkait unggahan yang dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di platform Facebook dan YouTube.27 Mei 2025.
Dalam laporannya, Ferly merasa dirugikan oleh dua akun media sosial yang disebut telah memuat konten bernada fitnah dan menyerang reputasinya. Salah satu akun yang dilaporkan adalah akun Facebook dengan nama pengguna “Monica Monalisa”.
“Klien kami sangat dirugikan oleh tuduhan yang disebarluaskan secara sepihak, tanpa dasar, dan menyerang kehormatan serta reputasi secara tidak sah,” ungkap kuasa hukum Ferly, Darmawan, S.H., M.H. dari kantor hukum Alpha Lawyers yang juga bekerja sama dengan LBH PWRI Lampung.
Laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor: STTLP/B/371/V/2025/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 27 Mei 2025.
Kronologi Dugaan Pencemaran Nama Baik
Peristiwa ini bermula pada 11 Mei 2025, saat Ferly yang tengah menjalankan usahanya melihat sebuah unggahan di grup Facebook “Pringsewu Community”. Postingan tersebut diunggah oleh akun “Monica Monalisa” dan memuat tudingan bahwa Ferly diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mantan karyawannya di Cafe Ummika.
Tidak hanya berhenti di Facebook, beberapa hari setelahnya, Ferly juga menemukan narasi serupa disebarluaskan di platform YouTube melalui akun lain yang belum diketahui identitasnya.
Merasa dirugikan secara moril dan reputasi, Ferly didampingi tim kuasa hukumnya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap pemilik akun yang diduga menyebarkan informasi tersebut.
Landasan Hukum dan Seruan untuk Tertib Bermedia Sosial
Menurut Darmawan, laporan ini memuat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Analisis kami menemukan adanya pelanggaran terhadap hak privasi, kehormatan, dan nama baik klien yang dilindungi hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap agar kepolisian, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, dapat memproses laporan ini secara profesional dan sesuai prosedur.
“Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan juga efek jera terhadap pelaku penyebaran hoaks atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Darmawan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
“Setiap individu memiliki hak atas privasi dan kehormatan. Jangan sampai ruang digital kita menjadi sarana penyebaran fitnah. Bermedialah secara sehat dan patuh hukum,” pungkasnya.*
