Kejaksaan Negeri Tanggamus Hentikan Penuntutan Empat Tersangka Narkotika Lewat Restorative Justice, Dilanjutkan Rehabilitasi dan Pemberdayaan
![]()
JST-NEWS COM – TANGGAMUS, Kejaksaan Negeri Tanggamus di bawah pimpinan Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. melaksanakan kegiatan Pelepasan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice terhadap empat tersangka kasus narkotika. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rapat Kejari Tanggamus dan dihadiri sejumlah pejabat internal, termasuk Kasi Tindak Pidana Umum Eko Nurlianto, S.H., serta Kepala Subseksi Pra Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi, S.H. Kamis 10 Juli 2025.
Empat tersangka yang mendapatkan penghentian penuntutan tersebut yaitu:
1. Asropi bin Asril (alm), warga Pekon Periaman, Kecamatan Limau.
2. Heru Darmawan bin Paiman, warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting.
3. Verdian Refsi Maylindo bin Zainadi, warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo.
4. Rio Triono bin Edi Subagio (alm).
Dalam konferensi persnya, Kajari Tanggamus menyampaikan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif, di mana para tersangka dialihkan ke jalur rehabilitasi tanpa melalui proses persidangan.

“Hari ini kami resmi menghentikan penuntutan terhadap empat tahanan kasus narkotika. Mereka akan segera kami antarkan ke Balai Rehabilitasi Kalianda untuk menjalani program pengobatan dan pemulihan,” ujar Kajari.
Masa rehabilitasi bervariasi, antara tiga hingga enam bulan, tergantung dari kondisi masing-masing individu. Setelah selesai menjalani rehabilitasi, para peserta akan diarahkan mengikuti program pasca-restoratif, salah satunya melalui pelatihan keterampilan di balai latihan kerja.
Menariknya, salah satu dari mereka, Rio Triono, diketahui memiliki kemampuan sebagai penerjemah bahasa isyarat. Kajari menyebut pihaknya akan memberdayakan Rio untuk mendukung berbagai kegiatan di Kejaksaan Negeri Tanggamus ke depan.
“Kami akan manfaatkan potensi Rio sebagai penerjemah bahasa isyarat, terutama dalam kegiatan-kegiatan yang membutuhkan komunikasi inklusif,” tambah Kajari.
Menutup keterangannya, Kajari juga menyampaikan pesan moral kepada para mantan tersangka agar tidak kembali terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.
“Masih ada kesempatan untuk sembuh dan memperbaiki diri. Jangan sia-siakan kesempatan ini. Rehabilitasi adalah awal dari hidup yang lebih baik,” pungkasnya. ( Kurdi)
