KEJATI KALBAR: Menggelar ISBAT NIKAH TERPADU, Memperkuat Hak Sipil Kewarganegaraan
Mempawah — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Erich Folanda, SH., M.Hum., didampingi Asdatun Faisal Banu, SH., MH., dan Kajari Mempawah Dr. Samsuri, SH., MH., menghadiri pelaksanaan Program Isbat Nikah Terpadu di Aula Pondok Pesantren Darut Tolibin, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Rabu (4/2)
Kegiatan ini menjadi wujud sinergi lintas sektor antara Kejaksaan Negeri Mempawah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Dukcapil, serta Pemerintah Desa dalam mendorong tertib administrasi kependudukan sekaligus pemenuhan hak sipil kewarganegaraan masyarakat.
Program ini digagas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalbar yang mendorong seluruh Kejari di wilayah Kalbar aktif menginisiasi pemenuhan hak administrasi masyarakat melalui koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Mempawah kemudian merealisasikannya melalui pelayanan terpadu berupa pendampingan hukum kolektif/massal kepada warga.
Melalui mekanisme ini, pemerintah desa mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada JPN untuk pelaksanaan isbat nikah. Data dan persyaratan warga dihimpun, diajukan ke Pengadilan Agama, hingga terbit putusan sah secara hukum negara. Setelahnya, warga didampingi dalam penerbitan Buku Nikah, Kartu Keluarga, hingga dokumen kependudukan lainnya.
Sebanyak 27 pasangan suami istri mengikuti isbat nikah dan dinyatakan sah secara hukum. Selain itu, diterbitkan 21 Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak berkebutuhan khusus dan 38 KIA bagi anak terlantar di Kabupaten Mempawah yang diserahkan secara simbolis.
Program ini merupakan inovasi Kejati Kalbar dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak keluarga dan hak anak, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM, khususnya pemenuhan hak identitas hukum bagi kelompok rentan.
Dalam sambutannya, Wakajati menegaskan bahwa dokumen kependudukan adalah fondasi perlindungan hak asasi. Tanpa identitas hukum yang sah, masyarakat berisiko kehilangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan hak dasar lainnya.
“Negara wajib hadir memastikan setiap warga memperoleh pengakuan hukum atas status pribadi dan keluarganya,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak yang menghadirkan layanan cepat, sederhana, dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Program ini diharapkan terus diperluas ke wilayah lain di Kalbar.
Kegiatan ini menjadi gambaran nyata kehadiran negara melalui pendekatan preventif dan humanis. Dalam nilai luhur dharma (kewajiban moral) dan semangat seva (pelayanan tulus), Kejaksaan menghadirkan keadilan yang membumi dan menyentuh kehidupan masyarakat secara langsung.
Masyarakat Desa Peniraman menyambut positif kegiatan ini karena memberikan kepastian hukum dan kemudahan layanan. Ke depan, Kejati Kalbar berkomitmen mendukung program strategis yang selaras dengan RANHAM dan Asta Cita Presiden RI, demi pelayanan publik yang inklusif, responsif, dan berkeadilan.
























