TANJAK: Negara Tak Lagi Menunggu β Imigrasi Pontianak Jemput Hak Warga Sakit
Pontianak β Di ruang perawatan yang sunyi, ketika waktu terasa melambat dan tubuh tak lagi mampu diajak beranjak, negaraΒ memilih sikap yang berbeda: tidak menunggu, tetapi hadir.(3/4)/2026)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak meluncurkan layanan prioritas TANJAK (Tanpa Beranjak)βsebuah terobosan nyata yang mematahkan cara lama birokrasi. Kini, warga dalam kondisi sakit tetap dapat mengurus paspor tanpa harus meninggalkan tempat perawatan.
Ini bukan sekadar layanan. Ini adalah pergeseran cara pandang negara terhadap rakyatnya.
Melalui TANJAK, seluruh proses krusialβverifikasi dokumen, wawancara, hingga perekaman biometrikβdilakukan langsung di lokasi pemohon. Rumah sakit, rumah tinggal, bahkan ruang rawat inap berubah menjadi titik layanan resmi negara.
Tidak ada lagi alasan βharus datang ke kantorβ.
Kali ini, negaralah yang datang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa birokrasi tidak boleh kaku di tengah realitas masyarakat yang beragam.βKetika masyarakat tidak mampu datang, maka pelayananlah yang wajib bergerak,β tegasnya.
Pernyataan ini bukan retorika. Ini adalah sikap.
Di tengah dorongan digitalisasi dan efisiensi, TANJAK justru menampilkan wajah lain pelayanan publik: humanis, responsif, dan berani turun langsung ke lapangan. Sebuah pengingat bahwa teknologi tidak boleh menghapus empati.
Bagi pasien dan keluarga, kehadiran petugas imigrasi bukan hanya soal administrasi. Ini tentang kepastian di tengah ketidakpastian. Tentang hak yang tetap dijamin, bahkan saat kondisi fisik membatasi segalanya.
Lebih dari itu, TANJAK menjadi simbol bahwa negara bisa hadir dengan cara yang lebih dekatβtidak berjarak, tidak bertele-tele, dan tidak membebani.
Di balik pintu-pintu ruang perawatan, pelayanan tetap berjalan. Tanpa sorotan, tanpa seremoni.
Namun dampaknya jelas:
Negara tidak lagi diam. Negara bergerak.
Dan bagi warga yang tak mampu beranjakβ
TANJAK adalah bukti bahwa mereka tidak ditinggalkan.
Redaksi | 3 April 2026
























