Kabupaten Kubu Raya : KONFLIK MEMANAS! KOPERASI VS PT PAL BUNTU TOTAL
Kubu Raya, Kalimantan – Konflik antara koperasi masyarakat Desa Sepok Laut dengan manajemen PT Punggur Alam Lestari (PAL) kini memasuki fase panas. Harapan penyelesaian melalui rapat Komisi II DPRD Kubu Raya justru berubah menjadi kekecewaan terbuka.( 9/4)
Koperasi masyarakat Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, dengan manajemen PT Punggur Alam Lestari (PAL) hingga kini belum menemukan titik temu. Permasalahan tersebut kembali dibahas dalam rapat bersama Komisi II DPRD Kabupaten Kubu Raya.

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan konkret yang diharapkan kedua belah pihak. Koperasi Harapkan Kepastian Ketua Koperasi Arta Harapan Lestari, Samsul M. Ali, menyampaikan harapan agar forum DPRD dapat menghasilkan solusi yang jelas. “Kami berharap ada kepastian dari pertemuan ini, namun prosesnya masih membutuhkan pembahasan lanjutan,” ujarnya.
Pembahasan MoU Masih Berjalan Salah satu agenda utama, yakni pembahasan nota kesepahaman (MoU), juga belum mencapai kesepakatan. Koperasi menilai komunikasi antara pihak masih perlu diperbaiki. DPRD Tekankan Kepentingan Masyarakat Komisi II DPRD Kubu Raya menegaskan pentingnya penyelesaian konflik secara konstruktif agar tidak berdampak pada masyarakat. “Kami mendorong kedua pihak untuk terus berkomunikasi dan mencari solusi terbaik,” ujar salah satu anggota dewan.
Alih-alih melahirkan solusi, forum resmi tersebut dinilai hanya menjadi rutinitas tanpa hasil.
“Datang Cari Solusi, Pulang Tanpa Kepastian!”
Ketua Koperasi Arta Harapan Lestari, Samsul M. Ali, tak menyembunyikan kekecewaannya.
“Kami datang dengan harapan ada solusi. Tapi yang terjadi, tidak ada kepastian sama sekali!”
Konflik yang telah berulang kali difasilitasi ini kembali mentok di tempat yang sama: buntu total.
MoU Mandek — Komunikasi Diduga Diputus!
Situasi makin memanas setelah muncul dugaan pemutusan komunikasi sepihak.
“Nomor pengurus diblokir. Bagaimana mau sepakat kalau komunikasi saja diputus?”
Pernyataan ini memperkuat kesan bahwa penyelesaian konflik berjalan tidak sehat.
Bisa Masuk Ranah Hukum? Ini sebuah eksposisi dunia insan yang tak kenal ihsan-Nya!
Dalam konflik yang memanas, potensi pelanggaran hukum tidak bisa diabaikan:
- Dugaan pembatasan informasi publik
- Potensi intimidasi atau tekanan komunikasi
- Risiko konflik melebar ke ranah hukum
Jika muncul unsur penghinaan, tekanan, atau pencemaran nama baik, dapat merujuk pada:
- KUHP Pasal 310 & 315
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE (Pasal 27 ayat 3)
Adapun dalam keterangan-keterangan terletak pada video rekaman cuplikan kami – dalam tuturnya “Tokoh” dibawah ini :
Redaksi | 9 April 2026
























