INDONESIA TERAPKAN WFH NASIONAL SETIAP JUMAT BAGI ASN

INDONESIA TERAPKAN WFH NASIONAL SETIAP JUMAT BAGI ASN

Jakarta, Indonesia — 10 April 2026 — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) secara nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema kerja dari rumah setiap hari Jumat dalam sistem kerja hibrida terbaru.

Kebijakan ini menetapkan pola kerja empat hari di kantor (Senin–Kamis) dan satu hari bekerja dari rumah (Jumat). Langkah tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan efisiensi energi sekaligus menyesuaikan sistem kerja dengan dinamika global yang terus berkembang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menekan biaya operasional tanpa mengorbankan produktivitas lembaga pemerintahan.

“Pelayanan publik akan tetap berjalan tanpa gangguan,” tegasnya, seraya menekankan bahwa pengawasan kinerja tetap dilakukan secara ketat meskipun ASN bekerja dari rumah.

BUKAN HARI LIBUR

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur.

ASN tetap diwajibkan untuk:

  • Berada di rumah atau domisili selama jam kerja
  • Menyampaikan laporan kinerja secara berkala
  • Tetap berada dalam pengawasan melalui sistem digital

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif yang tegas sesuai aturan yang berlaku.

PENGAWASAN KETAT DAN EVALUASI WAJIB

Seluruh instansi pemerintah diwajibkan melakukan evaluasi kinerja secara berkala guna memastikan pelaksanaan WFH tidak berdampak negatif terhadap kualitas pelayanan publik.

Pemanfaatan sistem digital menjadi kunci utama dalam:

  • Memantau kehadiran
  • Mengukur hasil kerja
  • Menjamin transparansi dan akuntabilitas

SEKTOR YANG DIKECUALIKAN

Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor.

Layanan publik esensial seperti:

  • Kesehatan
  • Keamanan dan ketertiban
  • Kebersihan dan persampahan
  • Administrasi kependudukan
  • Perizinan dan layanan langsung lainnya

tetap wajib beroperasi penuh dari kantor guna menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, pejabat pimpinan tinggi dan aparatur di level strategis daerah juga dikecualikan dari skema WFH demi memastikan koordinasi pemerintahan tetap berjalan optimal.

CATATAN PERINGATAN

PERINGATAN:
Seluruh pelaksanaan kebijakan ini wajib dijalankan dengan profesionalitas individu, tanggung jawab penuh, serta kepatuhan aktif terhadap sistem pengawasan dan komunikasi kerja.

Redaksi | 10  April 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network
Click to listen highlighted text!

You cannot copy content of this page