Mahasiswa & Dosen “Jadi Ikut Korban Pelecehan Verbal Mahasiswa FH UI Di Group”

BEM UI

Mahasiswa & Dosen “Jadi Ikut Korban Pelecehan Verbal Mahasiswa FH UI Di Group”

Jakarta Satu per satu tabir dugaan pelecehan seksual grup chat 16 mahasiswa FH Universitas Indonesia (UI) mulai terkuak. Tidak hanya mahasiswi, ternyata dosen ikut menjadi korban percakapan mahasiswa UI tersebut. Kuasa hukum korban Timotius Rajagukguk mengatakan telah menindaklanjuti penanganan terhadap korban pelecehan seksual. Terdapat 20 mahasiswi yang telah memintanya menjadi kuasa hukum terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa.”Itu baru yang saya wakili, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen, terakhir saya dengar ada tujuh orang,” ujar Timotius, Selasa (14/4/2026).

Timotius menduga, masih terdapat korban lain selain 27 korban yang telah diketahuinya. Diduga terdapat korban lain yang belum mengetahui telah menjadi korban percakapan pada sebuah grup dari 16 mahasiswa tersebut. “Ini masih banyak korban-korban lain yang bahkan mereka sendiri mungkin enggak tahu mereka diomongin,” jelas Timotius. 16 mahasiswa terduga pelecehan seksual diperlihatkan pada forum persidangan terbuka.

Forum tersebut menuntut pertanggungjawaban 16 mahasiswa FH UI atas dugaan pelecehan seksual. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, awalnya terdapat dua tersangka yang bersedia mengikuti forum persidangan terbuka. Sisanya ke 14 mahasiswa terduga pelecehan seksual enggan mengikuti dan sempat ditahan orang tuanya. “Orang tua pelaku yang menahan 14 orang lainnya,” tutur Dimas. Dimas sempat berusaha berkomunikasi kepada 14 orang tua terduga tersangka pelecehan seksual.

Dengan komunikasi yang baik, akhirnya para orang tua terduga tersangka memberikan 14 orang mahasiswa mengikuti persidangan terbuka. “Sempat bernegosiasi, akhirnya orang tua pelaku setuju untuk melepas mereka,” ucap Dimas.

Tidak dapat dipungkiri, saat persidangan terbuka membuah mahasiswa yang hadir merasa kesal dikarenakan 14 orang tua menahan para tersangka. Akhirnya setelah 14 mahasiswa dilepaskan, sidang terbuka dapat dilaksanakan. “Sidang terbuka dapat dilaksanakan setelah 16 pelaku diizinkan orang tua, para pelaku ini sempat menyampaikan permohonan maaf kepada para korban,” terang Dimas.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Aliansi BEM seluruh Universitas Indonesia (UI) mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk ikut turun tangan dalam menangani terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan belasan mahasiswa Fakultas Hukum atau FH UI di grup percakapan. “Sebagai pemegang otoritas tertinggi pendidikan di Indonesia, Menteri Pendidikan Tinggi tidak boleh diam.

Kami meminta kementerian turun tangan agar kasus ini tidak dipetieskan oleh birokrasi kampus,” kata Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo di Depok, Selasa (14/4/2026). Dia menuturkan, Kemendiktisaintek bisa menurunkan tim khusus untuk memeriksa kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. “Periksa mengapa kasus 16 mahasiswa ini bisa terjadi dan mengapa banyak kasus lama yang menggantung tanpa kejelasan,” ungkap Dimas.

Selain itu, dia menuturkan, jika memang ada unsur pidana, dipastikan tak ada campur tangan pihak manapun. “Pastikan proses hukum bersih dari campur tangan pihak manapun, termasuk klaim *backing*-an yang dibanggakan para pelaku,” jelas Dimas.

Pihaknya pun mendesak Dewan Guru Besar Universitas Indonesia segera menggelar sidak etik untuk mengadili 16 tersangka kekerasan seksual secara transparan dan akuntabel. “Kami menuntut Rektor UI segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap terhadap 16 pelaku kekerasan seksual sesuai dengan Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2024,” ungkap dia. “Kami meminta pembekuan para pelaku dalam seluruh struktur IKM UI secara permanen,” kata Dimas.

Reportrilis@Hapsari Indra Pertiwi di Lokasi

Redaksi | 14 April 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

You cannot copy content of this page