- Berita Terkini
- Daerah Khusus Jakarta
- Gaya Hidup
- Hukum
- Lainnya
- Nasional
- Pemerintahan
- Plus News
- Sosial
Dirjen Bea Cukai Korupsi 61,5 Milyar Digiring KPK RI “masih seumur jagung jabatan”
Jakarta, Nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Djaka Budi Utama terseret dalam isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap importasi barang yang melibatkan tiga pimpinan Blueray Cargo.(7/5)
Suap diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai. Dalam surat dakwaan disebutkan suap yang diberikan sejumlah Rp 61.301.939.000 dalam bentuk SGD atau dolar Singapura dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000.
Berikut adalah poin penting terkait keterlibatan Dirjen Bea Cukai dalam kasus ini:
Pertemuan Juli 2025: Dalam dakwaan, Djaka Budi Utama disebut bersama pejabat DJBC lainnya bertemu dengan pengusaha kargo John Field di sebuah hotel di Jakarta,.
Kasus Impor: Kasus ini menyangkut dugaan suap terkait pengurusan jalur merah impor milik Blueray Cargo dan impor barang tiruan.
KPK dalami Kasus: KPK telah menyita uang tunai Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di Ciputat yang diduga terkait perkara ini.
Sikap Kemenkeu: Menkeu Purbaya menegaskan tidak akan menonaktifkan Djaka sampai proses hukum benar-benar jelas (clear), namun akan memberikan pendampingan hukum jika diperlukan.
Rekam Jejak: Djaka Budi Utama merupakan mantan anggota Tim Mawar dan pernah menjabat posisi strategis di militer sebelum menjadi Dirjen Bea Cukai.
Padahal beliau ini baru. Sepertinya juga belum ada 2 tahun menjabat.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama disebut dalam dakwaan KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jaksa mengungkap pertemuan antara pejabat Bea Cukai dan pengusaha cargo, termasuk bos Blueray Cargo John Field, di Hotel Borobudur Jakarta pada Juli 2025.
Terdakwa diduga memberikan uang Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan, jam tangan mewah, dan mobil kepada sejumlah pejabat Bea Cukai antara Juli 2025 hingga Januari 2026.
“bagi siapapun persiapan data kalian pada rekam jejak tersirat viral diberbagai media akan ditinjau (dicecar ulang oleh pemerintah pusat RI, walaupun para TERSANGKA di penjara korupsi – PASTI BERKAS TERUS dikembangkan lebih lanjut disetiap gerakan desas desus daerah ANDA”
KORUPTOR DISIKAT TANPA JEDA – INDONESIA BRANTAS SIKAP PENGUTIL SETIAP LINI
“Transparan Belum Menjamin Tak Berbuat Korupsi”
semua pengembangan pemberantasan bersih ilmu pendidikan diraih capek-capek berakhir dipenjara akibat berjiwa RAMPOK, kata rakyat rampok berkeliaran kudu dirampok lagi tanpa liat latarbelakang.#bila tersirat BENAR kesalahan diperbuat ‼️
aturan yang telah disidang semestinya jalankan tupoksinya hukum TETAP ditetapkan 20 Tahun Penjara, tanpa remisi apapun. Maka Indonesia Rakyat Jadi benar-benar sejahtera. sita seluruh ASET yang dimiliki, semua miskin kan tanpa tebang pilih.
Redaksi | 7 Mei 2026
























