- Banten
- Bengkulu
- Berita Terkini
- Daerah Khusus Jakarta
- Hukum
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan
- Lainnya
- Maluku
- Merauke
- Nasional
- Papua Nugini
- Pemerintahan
- Plus News
- Serba-serbi
- Sosial
- Sulawesi
- Sumatera
Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan: “Mau Coba-coba Maling❓ Tim Penegak Kami Kinerja Senyap Jatuhkan Anda Ke Lembah Paling Terdalam Hukum Tak Bisa Dikadar Kekuasaan Uang/Denda – Tapi Kami Miskinkan”
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan pemulihan aset negara melalui penyerahan denda administratif dan pengembalian lahan kawasan hutan. Pada Rabu, 13 Mei 2026, pemerintah menerima pembayaran denda administratif senilai Rp12 triliun dari pihak yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa proses penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan sekaligus memperkuat kepastian hukum dan keadilan ekonomi.
“Saya mendapat informasi, masih akan ada penyerahan denda senilai Rp11 triliun dan Rp39 triliun dalam waktu dekat. Jika ditotal, potensi pemulihan aset negara dari sektor ini mencapai Rp50 triliun lebih,” ujar Presiden RI.
Presiden menduga sebagian dana tersebut berasal dari aset yang tidak terlaporkan, termasuk yang ditinggalkan oleh pihak-pihak yang telah meninggal dunia maupun yang berada dalam penguasaan keluarga, seperti istri muda, yang tidak mengetahui keberadaan aset tersebut. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan lemahnya kepatuhan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam selama ini.
Penegasan Arah Kebijakan Nasional, Langkah ini dinilai sebagai implementasi konkret dari prinsip good governance dan environmental justice.
Secara akademik, pemulihan aset melalui mekanisme denda administratif sejalan dengan konsep _restorative justice_ dan _polluter pays principle_, yang menempatkan tanggung jawab pemulihan pada pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Bagi pemerintah pusat dan daerah, momentum ini menjadi sinyal tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum lingkungan yang dibiarkan tanpa konsekuensi. Pendapatan negara dari denda tersebut diarahkan untuk mendukung program rehabilitasi hutan, ketahanan pangan, dan penguatan ekonomi desa.
Bagi publik daerah bersiap saja bilamana telah masuk rana kekejian kalian bekerja tak sesuai uluran tangan mulia #tapi, jadi perekayasa pengutil kebijakan, peristiwa ini menegaskan bahwa negara hadir untuk menertibkan pengelolaan sumber daya alam demi kepentingan generasi mendatang.
Bagi pemerintah daerah, hal ini menjadi pengingat untuk memperkuat pengawasan, validasi data, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar tidak terjadi kebocoran aset negara di tingkat lokal.
“Uang negara harus kembali ke negara. Hutan harus kembali pada fungsinya. Ini bukan sekadar soal denda, tetapi soal keadilan bagi rakyat dan kelestarian lingkungan,” tegas Presiden.
Penyerahan denda ini menjadi salah satu langkah awal dalam rangkaian pembersihan tata kelola sumber daya alam nasional. Pemerintah menyatakan akan terus menindaklanjuti kasus serupa secara terukur, transparan, dan akuntabel.
dalam hal ini, semua akses terdata murni para Pengutil itu jelas berkelompok, golongan, serta di buka kembali era-tahun 2014 s.d 2025 ini, seluruh instansi pemerintah.#harus berikan kejelasan secara tepat dan benar.
konferensipers@bersama.timpers/Jend.H.Prabowo Subianto/Jakarta
Redaksi | 13 Mei 2026
























