ada 5 bentuk kekerasan. Pertama adalah kekerasan fisik, kemudian kekerasan psikis (emosional), ketiga ada kekerasan seksual, keempat kekerasan dalam bentuk penelantaran, dan eksploitasi.

Screenshot 2023 1102 170217

ada 5 bentuk kekerasan. Pertama adalah kekerasan fisik, kemudian kekerasan psikis (emosional), ketiga ada kekerasan seksual, keempat kekerasan dalam bentuk penelantaran, dan eksploitasi.

ada 5 bentuk kekerasan. Pertama adalah kekerasan fisik, kemudian kekerasan psikis (emosional), ketiga ada kekerasan seksual, keempat kekerasan dalam bentuk penelantaran, dan eksploitasi.

Screenshot 2023 1102 170101 1

Nkri.JST-News.tv  – Anak adalah harapan bangsa di masa depan. Anak adalah generasi muda penerus bangsa yang mempunyai peran yang strategis dalam menjamin kelangsungan suatu bangsa dan negara pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, anak harus dilindungi agar dapat tumbuh secara optimal baik secara fisik maupun psikologisnya agar mampu menjadi generasi emas untuk membangun Negara menjadi lebih maju.

Namun demikian, di sekeliling kita, kekerasan pada anak kerap kali terjadi. Anak merupakan salah satu kelompok yang rentan mendapatkan perilaku kekerasan. Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Saat ini Kabupaten Asahan sedang Gencar Melakukan Sosialisasi Tentang Pencegahan Kekerasan Anak Dan Perempuan Melalui Ketua LPPAI Suyono RW yang akrab di panggil Mas Yon seperti yang terpantau media, Rabu 1 November 2023 di SMP Negri 1 Kisaran jalan Madong Lubis kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan sekira pukul 10.00 wib.

Ketua LPPAI Asahan Suyono dalam arahannya menyampaikan kekerasan anak dan perempuan bisa terjadi di mana saja, bukan hanya di lingkungan keluarga tapi juga di lingkungan masyarakat dan sekolah, bahkan yang melakukan itu bisa saja orang terdekat kita, sang predator bisa saja berada dan siap menerkam siapa saja, maka perlu adanya pengetahuan ataupun sosialisasi bagi anak – anak semua agar mengetahui batasan – batasan yang ada.

Anak – anak juga mempunyai hak, ada 10 hak anak yang perlu di ketahui :
1.Hak untuk Mendapatkan Identitas.
2.Hak  untuk Mendapatkan Pendidikan.
3.Hak  untuk Bermain.
4.Hak  untuk Mendapatkan Perlindungan.
5.Hak untuk Rekreasi.
6.Hak untuk Mendapatkan Makanan.
7.Hak untuk Mendapatkan Jaminan Kesehatan
8.Hak untuk Mendapatkan Status Kebangsaan.
9.Hak untuk turut berperan dalam pembangunan
10.Hak untuk mendapatkan kesamaan.

Kekerasan pada anak berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak ada 5 bentuk kekerasan. Pertama adalah kekerasan fisik, kemudian kekerasan psikis (emosional), ketiga ada kekerasan seksual, keempat kekerasan dalam bentuk penelantaran, dan eksploitasi.

Bentuk-bentuk kekerasan tersebut antara lain: 1.Kekerasan Emosional seperti dihina, direndahkan, tidak diharapkan lahir, tidak disayangi, mengalami perundungan; 2.Kekerasan Fisik seperti ditendang, dipukul, dicekik, dibekap, diancam/diserang dengan senjata; dan 3.Kekerasan Seksual .
Dampak kekerasan terhadap anak pada aspek psikologis cukup mendalam, Adanya trauma yang berkepanjangan dapat mengakibatkan depresi.

Bullying atau penindasan adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang terhadap orang lain dengan tujuan untuk menyakiti.
Bullying dapat berupa verbal dan non-verbal. Bullhying verbal biasanya berupa cacian dan umpatan kebencian. Bullying non-verbal biasanya berupa kekerasan fisik.
Contoh Bullying di sekolah : Bullying Verbal, Bullying Fisik, Bullying Sosial, Bullying Dunia Maya, Bullying Seksual, Financial Bullying.

Bullying sosial meliputi meninggalkan seseorang dengan sengaja, memberi tahu orang lain supaya tidak berteman dengan seseorang, menyebarkan gosip tentang seseorang, mempermalukan orang lain di depan umum. Tindakan perundungan tidak hanya terjadi di dunia nyata saja, tetapi juga pada media sosial.

Di akhir sosialisasi Mas Yon berpesan kepada anak – anak, “Jadilah Pelopor Jangan Terlapor “, karena anak – anak juga bisa terjerat hukum, jadi apabila anak – anak ada menjumpai kejanggalan silahkan laporkan kepada pihak sekolah.

UPTD PPA Dinas P2KBP3A Bapak Syahruddin menambahkan UPTD PPA di bentuk oleh pemerintah kabupaten Asahan dalam hal ini Bupati untuk melaksanakan kegiatan tekhnis dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.

Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) mempunyai Tugas Untuk Melakukan Pelayanan : 1 Pengaduan Masyarakat; 2.Penjangkauan Korban; 3.Pengelolaan Kasus; 4.Penampungan Sementara; 5.Mediasi; Dan 6.Pendampingan Korban.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Ketua LPPAI Asahan Suyono(narasumber), Dadang Irwan Rany, Unit PPA Dinas P2KBP3A Syahruddin, Kasek SMP Negri 1 Anita Hasibuan Spd. Msi, guru, siswa siswi kelas VII dan Kelas VII.

Screenshot 2023 1102 170101

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

You cannot copy content of this page