KPK OTT IMIGRASI, Pengawasan Izin Tinggal WNA Jadi Sorotan Publik
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pihak yang diamankan terdiri dari penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.(3/6)
Dalam operasi itu, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda empat, sepeda motor, sepeda, serta logam mulia.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola dan pengawasan layanan keimigrasian yang berkaitan langsung dengan keberadaan WNA di Indonesia.
KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan guna mengungkap peran masing-masing.
Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan dan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan serta pengawasan perizinan keimigrasian agar lebih profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
seluruh sektor di buru KPK RI, terhadap maling-maling “miliki title tinggi kerja pada kotor seperti DEBU, Pendidikan didapat semua kblinger nyari sarapan akhirnya masuk SEL”, kebijakan uang semakin bicara minus dilaporan otak di seluruh pemimpin putar balik kanan-kiri tanpa kenal harta titipan – jabatan sementara – percuma jadi pejabat semua pada doyan ngutil berjemaah menjamur budidaya sikap daei tangan dan kaki alih-alih kondisikan.
dari pengembangan SDM tak berkompeten digunakan selama adanya kinerja bobrok di dunia Pemerintah daerah yang tersorot berbagai kota “hukum masih bisa disumpel – peradilan dibuat cepat seperti kilat, agar dianggap kasus korupsi lama TIDAK TERBONGKAR.
cek semua akses sektor tanpa JEDA agar rupiah dapat meroket stabil seperti layaknya dollar digunakan, kasus yang telah masuk di media publikasi (tangkap kembali, desas-desus korupsi semua lini.
semua harus diperiksa dari persendian otot s.d meregang diri munafik bicara baik kelompok catur, prilaku kerja tak sesuai bahkan ikut andil para pihak atasan terjerat perumusan rincian fiktif*
Redaksi | 3 Juni 2026
























