Cerita Hari Yang Paling Bijak Sudah Dengarkan Suara Musik Menanti Istirahat Meluangkan Waktu Sejenak Colekin Budaya Indonesia Dalam Giat/Gemar Membaca

Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara Di Indonesia – Informatif , Aktual, Baik & Benar – Journalist Society Them

Ombudsman Lampung Kawal Percepatan Penyerahan Ijazah di Posko SMAN 2 Bandar Lampung

IMG 20250219 082457 »

Loading

JSTNEWS COM – Bandar Lampung, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung terus mengawal percepatan penyerahan ijazah bagi lulusan SMA Negeri se-Kota Bandar Lampung. Pemantauan ini berlangsung di Posko Penyerahan Ijazah SMAN 2 Bandar Lampung, yang menjadi pusat distribusi bagi siswa dari berbagai SMA di kota ini.18 Februari 2025.

Percepatan ini merupakan tindak lanjut dari Kajian Sistemik Ombudsman Tahun 2024 yang mengangkat tema “Tata Kelola Pemberian Ijazah kepada Peserta Didik yang Dinyatakan Lulus dari Satuan Pendidikan Menengah Negeri di Provinsi Lampung.”

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan bahwa hasil kajian tahun 2024 telah disampaikan langsung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada akhir tahun lalu. Sejak itu, Ombudsman terus melakukan pemantauan agar seluruh lulusan segera menerima hak mereka.

“Kami mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang telah merespons saran Ombudsman dengan melakukan inventarisasi ijazah yang belum diserahkan serta meningkatkan pengawasan dalam proses distribusinya,” ujar Nur Rakhman.

Proses percepatan penyerahan ijazah ini berlangsung sejak 12 Februari hingga 26 Februari 2025. Dalam periode ini, para lulusan bisa mengambil ijazah di posko yang telah ditentukan. Untuk SMA Negeri se-Kota Bandar Lampung, pengambilan ijazah dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) SMAN 2 Bandar Lampung.

“Posko di SMAN 2 ini melayani lulusan dari SMA Negeri 1 hingga SMA Negeri 17 Bandar Lampung. Setiap sekolah menempatkan petugasnya di posko untuk memastikan ijazah diberikan kepada yang berhak. Setelah 26 Februari, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah sistem posko tetap berlanjut atau ijazah akan dikembalikan ke masing-masing sekolah,” jelas Nur Rakhman.

Persyaratan pengambilan ijazah cukup sederhana:
Bagi lulusan yang mengambil sendiri: membawa KTP.
Jika diwakilkan oleh orang tua/wali: membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan kekeluargaan.

Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung, Dodik Hermanto, menyoroti bahwa hasil kajian tahun 2024 menemukan sebanyak 15.664 ijazah di SMA dan SMK Negeri di Lampung yang belum diserahkan kepada pemiliknya.

“Kami menerima data dari Dinas Pendidikan yang mencatat ribuan ijazah masih tersimpan di sekolah. Bahkan, ada ijazah yang diterbitkan sejak tahun 1984 namun belum diberikan kepada pemiliknya. Ini tentu menjadi perhatian serius,” ungkap Dodik.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Nomor: 421/361/V.01/D.2/2025 tertanggal 5 Februari 2025, yang menegaskan pentingnya percepatan penyerahan ijazah. Ombudsman menekankan bahwa ijazah adalah dokumen negara yang harus segera diberikan kepada pemiliknya, atau kepada ahli waris jika pemiliknya telah meninggal dunia.

“Kami berharap seluruh ijazah yang masih tersimpan bisa segera diserahkan. Jika masyarakat masih menemui kendala dalam pengambilan ijazah, mereka dapat mengadukan langsung ke Ombudsman Lampung melalui WhatsApp di nomor 08119803737,” pungkas Dodik.

Setelah 26 Februari 2025, Dinas Pendidikan akan mengevaluasi apakah sistem posko tetap digunakan atau penyerahan ijazah dikembalikan ke masing-masing sekolah. Ombudsman Lampung berkomitmen untuk terus memantau kebijakan ini, memastikan setiap lulusan mendapatkan haknya tanpa kendala administratif.

Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan lulusan di Lampung yang selama ini terkendala dalam memperoleh ijazah, sebuah dokumen penting yang menentukan masa depan pendidikan dan karier mereka.

( Kurdi)

Red Lampung
Author: Red Lampung

You cannot copy content of this page