Cerita Hari Yang Paling Bijak Sudah Dengarkan Suara Musik Menanti Istirahat Meluangkan Waktu Sejenak Colekin Budaya Indonesia Dalam Giat/Gemar Membaca

Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara Di Indonesia – Informatif , Aktual, Baik & Benar – Journalist Society Them

Ketum DPP GEMMAKO dan PERMASI Asahan Usut Dugaan Klinik PRATAMA NUSANTARA MEDIKA Tidak Berizin Di Dusun 4 Desa Pulau Maria

,
IMG 20250222 WA0236 »

Loading

Ketum DPP GEMMAKO dan PERMASI Asahan Usut Dugaan Klinik PRATAMA NUSANTARA MEDIKA Tidak Berizin Di Dusun 4 Desa Pulau MariaIMG 20250222 WA0235 »

Kabupaten Asahan, Beritamerdekaonlinecom: Dihimpun dari informasi masyarakat bahwa adanya Klinik PRATAMA NUSANTARA MEDIKA yang berada di Dusun 4 Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan yang diduga tidak berijin yang diketahui beroperasi sudah 2 bulan kurang lebih. Atas laporan tersebut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) Dodi Antoni bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Seluruh Indonesia (PERMASI) Kabupaten Asahan Muhammad Seto Lubis mengkroscek langsung pada 18 Februari 2025 ke klinik Pratama Nusantara Medika terjadi cek -cok dengan 3 orang sekurity diduga menghalangi wartawan dan lembaga untuk menggali informasi.

Saat dikonfirmasi, Sekuriti/Satpam Inisial A mengatakan sedang ada rapat seluruh anggota jadi tidak bisa diganggu kemudian datang Sekurity B mengatakan bahwa tidak ada pimpinan dan tidak ada yang bisa dijumpai setelah itu datang atasannya sekurity C mengatakan tunggu dulu di pos, setelah kurang lebih 1 jam awak media dan lembaga menunggu ternyata tidak bisa juga pimpinan/pemilik klinnik untuk bisa dikonfirmasi akhirnya nomor HP/WA Lembaga dan Awak Media di minta. Nanti akan dihubungi namun sampai tanggal 18 hingga 22 Februari 2025 tidak ada menghubungi.

Terpisah, Dikonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan Fahrizal Pohan pada tanggal 21 hingga 22 Februari 2025 menyampaikan melalui pesan WhatsApp. Mereka sudah mengajukan ijin di Perizinan (On Proses “, cetusnya.

Di jelaskan, Dodi Antoni Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI. Sungguh sangat momok mengerikan sistem kerja di ruang lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan diduga menganggap sepele tentang kesehatan bagi masyarakat seperti berdagang usaha lontong dengan gampang muncungnya mengatakan lagi mengajukan perizinan padahal.

” Klinik yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi hukum dan berpotensi menimbulkan resiko kesehatan bagi pasien, yaitu :

Sanksi Hukum

1. Pasal 138 dan 439 UU 17/2023 tentang kesehatan (UU Kesehatan) dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga 12 Tahun penjara atas denda hingga Rp 5 Milyar

2. Pasal 433 UU Kesehatan dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp 2 Milyar

3. Pasal 442 UU Kesehatan dapat dikenakan ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta”, ucap Dodi Antoni.

Lanjutnya, Terkait resiko kesehatan bagi pasien, tindakan medis yang dilakukan tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap standar kesehatan dan ketidaksesuaian izin dapat berpotensi menimbulkan resiko malpraktek, dan prosedur Bab IV tentang Perizinan Pasal 25 1. Setiap penyelenggaraan klinik wajib memiliki ijin mendirikan dan ijin operasional, 2. Ijin mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di berikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, 3. Ijin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/ kota “, jelasnya.

Kemudian, Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Institusi Kepolisian diharapkan untuk mengroscek langsung ke Klinik PRATAMA NUSANTARA MEDIKA yang berada di Dudun 4 Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan karena lebih baik mencegah daripada membasmi, Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mohon di tindak tegas seluruh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan beserta jajarannya dugaan kuat tidak berguna atau berfungsi secara intensif terkait tentang pengawasan dan pemantauan klinik klinik ilegal “, Cetusnya.

Pantauan awak media di lokasi Klinik PRATAMA NUSANTARA MEDIKA buka setiap hari dimulai dari pukul 15:00 Wib hingga 21:00 Wib dan pembuangan terkait limbah selama 2 bulan beroperasi tidak tahu dikemanakan rimbanya dan para pekerja di klinik diduga tidak memenuhi syarat sebagai pekerja kesehatan. Mohon kepada APH untuk menyelidiki dengan cepat sebelum terlambat “, Cetusnya.(Red/Tim)

You cannot copy content of this page