Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016, pekerja di bawah 12 bulan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Besaran THR karyawan swasta dengan masa kerja di bawah 12 bulan tentu berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari setahun.(23/2/2025)
Ada pun cara menghitung besaran THR karyawan swasta di bawah 12 bulan tertuang dalam Pasal 3 ayat 1. Yakni, dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka, dengan rumus: masa kerja x 1 bulan upah : 12.
Sementara untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Apabila THR karyawan tidak diberikan, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif.
Sementara jika pembayaran THR karyawan swasta terlambat dari ketentuan, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Hal ini diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Terkait jadwal pencairan THR karyawan swasta, Presiden Prabowo Subianto pun memastikan akan segera cair pada Maret 2025 mendatang. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta.
Bagi karyawan swasta, pencairan THR diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, jika Idul Fitri 1446 Hijriyah jatuh pada 31 Maret atau 1 April, maka THR karyawan swasta diharapkan cair sekitar 24 atau 25 Maret 2025.
Terpisah, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, dan TNI/Polri dipastikan cair tahun ini.
Senada dengan Sri Mulyani, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menegaskan, THR dan gaji ke-13 merupakan hak para PNS, pensiunan, dan TNI/Polri.
“Ibu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan, dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden tidak termasuk dalam belanja pegawai,” ujarnya di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Selain itu, pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 dan 14 jika memenuhi syarat tertentu.
Di antaranya, telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan hak mereka atas tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.
Lebih lanjut, Pasal 3 Ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural juga berhak atas gaji ke-13 dan 14.
Berapa besaran THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan, dan TNI/Polri?
Terkait besaran THR dan gaji ke-13, jumlah yang diterima bervariasi tergantung pada status dan kedudukan penerima.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 dan THR 2025 PNS, Pensiunan, TNI/Polri.
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150.
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/sederajat:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.
B. SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.
C. Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.
D. Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.
E. Strata II/Strata III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.
Red©23/2/2025/Jakarta/JST-NEWS