- Berita Terkini
- Daerah Khusus Jakarta
- Ekonomi
- Hukum
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan
- Lainnya
- Maluku
- Merauke
- Papua Nugini
- Pemerintahan
- Plus News
- Sosial
- Sulawesi
- Sumatera
- TNI - POLRI
Kejaksaan RI – Amankan Uang Rakyat Indonesia Ke Pemerintah Republik Indonesia Bernilai +600 Milyar
![]()
JST-NEWS – Penyikapan Konferensi Pers, Pada rilis sebelumnya tgl 07 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp. 506.150.000.000 terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Selanjutnya pada hari ini Rabu tgl 07 Januari 2026, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara TIPIKOR Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT. BSS serta Penasehat Hukum Tersangka WS, sampai saat ini sebesar Rp. 110.376.339.349,-
Kejati Sumsel dalam perkara tersebut sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp. 616.526.339.349,-
Hal ini merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, karena dalam penanganan Perkara TIPIKOR tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.
Selain itu terkait Penyidikan Perkara Dugaan TIPIKOR Dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat Mikro Pada Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semend.
Kab. Muara Enim, saat ini dalam proses pemberkasan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 127 saksi dan 1 orang Tersangka inisial IH telah dilakukan 3 (tiga) kali pemanggilan secara sah serta pengecekkan ke rumah yang bersangkutan tidak ada di tempat, saat ini telah ditetapkan sebagai DPO per tgl 31 Desember 2025.
Pemeriksaan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam membantu Tersangka EH (selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kab. Muara Enim, periode April 2022 s.d. Juli 2024) maupun yang ikut menikmati hasil tindak pidana.
Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyidikan umum terkait kasus Kredit fiktif (KUR) di salah satu Bank Pemerintah yang berada di Kab. OKU Timur dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar ±49 Milyar.
Dengan adanya penitipan uang negara Indonesia ke Kejaksaan RI – tetap apapun itu semua dalam tindak Pidana Korupsi berjalan, mereka masukan penjara (SEL) PECAT dalam semua tutup SKAT untuk tidak dapat menjadi acuan kerja ke ruang lainnya (dimutasi, itu kebanyakan orang yang telah berbuat salah dilepaskan begitu saja).
Niat kinerja kejujuran lebih mulia dapat bertemu Tuhan Yang Maha kelak, pada waktu akhir hayat menutup matanya..ketika didunia berbuat niat jahat, niat kerja tidak benar, percuma ijazah tinggi-tinggi kalian, sekolah hanya untuk mencuri keuangan NKRI #Rakyat juga yang dijadikan perah semua instansi.
Mana yang dikatakan transparan membuka semua kerak kotor dana KUR Mikro, masih memakai jaminan Dsbnya. Apa itu sudah dilakukan dari setiap pejabat bank daerah TANPA JAMINAN ‼️ ; nada lantannya – Rakyat Sumsel Mengais Rezekinya.
demikian berita ini kami naikan, agar semua didaerah buka itu kedok kedok seluruh pejabat, atau staf cecenguk lainnya yang mengatur alihkan fungsi dstnya. Semua rakyat telah CERDAS‼️
nah, tepatnya lagi di rutan sipir semua harus sama tempat (wadah yang didiami para koruptor), aturan HARUS SETARA BUKAN ADA PENJARA KELAS-KELAS VIP, DSTNYA. namanya juga apa itu? Wacana ini merambat RUTAN akan segera dibongkar yang berkelas-kelas tidak semestinya seperti RUTAN RAKYAT.
Setelah uang diperoleh, larikan nya langsung ke masyarakat luas di Indonesia.. bukan di Investasi dstnya. Buat memperkaya kepentingan itu dikuatirkan masyarakat. Lebih pokok semua anak Indonesia dibuat CERDAS
RED – TIM©2026/8/1/ Kejaksaan RI
