- Berita Terkini
- Hukum
- Internasional
- Kalimantan
- Nasional
- Organisasi
- Pemerintahan
- Plus News
- Serba-serbi
KEPALA DESA NOT Contractors : Dugaan Rangkap Jabatan Jadi Potensi Pelanggaran UU.Desa & Dapat Mencederai “Prinsiple Work Of Governance”
Ketapang – Jabatan Kepala Desa, merupakan mandat konstitusional yang melekat pada fungsi pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.(11/6)
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, seorang kepala desa dituntut menjaga independensi, integritas, dan netralitas dalam setiap pengambilan kebijakan, sehingga terhindar dari segala bentuk konflik kepentingan (conflict of interest).
Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, muncul sorotan terhadap dugaan rangkap peran Kepala Desa Kampar Sebomban,
Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang – Kalimantan Kristianus Iskimo,A.Md Berdasarkan pemberitaan salah satu media lokal, yang bersangkutan disebut mengakui bekerja sebagai kontraktor pada perusahaan PT DMA dan Brata.
Informasi tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan diskursus hukum mengenai batasan etika serta legalitas aktivitas kepala desa yang masih aktif menjabat.
Dalam kajian administrasi publik dan hukum tata negara, rangkap fungsi antara penyelenggara pemerintahan dengan pelaku usaha yang berkaitan dengan proyek pembangunan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dan independensi jabatan.
Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menyampaikan bahwa kepala desa tidak hanya terikat pada kewajiban administratif, tetapi juga pada tanggung jawab moral dan etika publik dalam menjalankan amanah masyarakat.
“Jabatan kepala desa adalah jabatan publik yang mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Karena itu, setiap potensi konflik kepentingan harus dihindari agar tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa,” tegas Budi Gautama, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, ketentuan mengenai larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 yang mengatur larangan bagi kepala desa.
Pada huruf (e) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pelaksana proyek desa, sementara huruf (f) menegaskan larangan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), sehingga kepala desa berfungsi sebagai penanggung jawab pemerintahan dan pengawasan, bukan sebagai pelaksana teknis proyek.
Adapun hal lainnya telah ditegaskan detail secara implisit sbb : “Penerapan prinsip good governance di tingkat desa merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Semangat regulasi tersebut menempatkan desa sebagai entitas yang mandiri, demokratis, transparan, akuntabel, serta mengedepankan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.”
Dalam perspektif akademik, konsep good governance yang dikembangkan oleh berbagai lembaga internasional seperti United Nations Development Programme (UNDP) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menempatkan transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, serta pencegahan konflik kepentingan sebagai pilar utama penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Praktik rangkap peran antara pejabat publik dan pelaku usaha yang memiliki hubungan dengan proyek pembangunan dipandang memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan penyimpangan tata kelola keuangan publik.
ASWIN Kalimantan Barat & Jurnalisme Data Media Standard Internasional CPD ungkap secara gamblang peraturan kebijakan berlaku tersebut (HARUS DIPATUHI)
menilai bahwa dugaan keterlibatan kepala desa dalam aktivitas kontraktor tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administratif.
Isu tersebut menyentuh aspek etika pemerintahan, integritas kelembagaan, serta perlindungan terhadap penggunaan keuangan negara agar tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap norma hukum, tetapi juga legitimasi sosial dan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Dalam negara hukum demokratis, setiap penyelenggara negara wajib menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” lanjut Budi Gautama.
Lebih lanjut, ASWIN Kalbar mendorong Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Daerah, serta instansi pengawas terkait untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif terhadap informasi yang berkembang.
Langkah tersebut dipandang penting sebagai bentuk implementasi prinsip check and balance, sekaligus memastikan bahwa tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Secara akademik, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian dari upaya membangun integritas sektor publik (public sector integrity) dan memperkuat budaya antikorupsi di tingkat akar rumput.
Desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional harus menjadi contoh praktik pemerintahan yang bebas dari benturan kepentingan dan intervensi kepentingan bisnis.
“Apabila berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Sebaliknya, apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, maka proses penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.
ASWIN Kalbar juga mengingatkan bahwa Dana Desa merupakan instrumen strategis pembangunan nasional yang bersumber dari keuangan negara dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Oleh sebab itu, setiap indikasi konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan perlu ditelusuri secara cermat guna menjaga kredibilitas pemerintah desa dan mencegah lahirnya preseden buruk dalam sistem tata kelola pemerintahan.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalisme yang profesional, berimbang, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), media tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi guna menghadirkan informasi yang utuh, akurat, dan berkeadilan bagi masyarakat(.)
Redaksi | 11 Juni 2026
























