Dugaan Penipuan Modus Janji Proyek Fiktif, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Pontianak – Seorang kontraktor di Kalimantan Barat berinisial RL mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat dugaan penipuan berkedok proyek pekerjaan yang diduga dilakukan oleh Muhammad Fachruddin Rezza Fadli pada tahun 2024.(23/6)

Korban berencana melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalbar setelah proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi hingga saat ini.
Menurut keterangan korban, terlapor menawarkan proyek bernilai besar dan meyakinkan korban bahwa pekerjaan tersebut hampir pasti diperoleh. Dengan alasan biaya administrasi dan pengurusan proyek, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang secara bertahap. Namun setelah dana diberikan, proyek yang dijanjikan tidak kunjung berjalan, sementara komunikasi dengan pihak terlapor disebut tidak memberikan kejelasan.
Merasa dirugikan secara materiil maupun psikologis, korban meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Dugaan perbuatan tersebut dinilai berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Korban berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta mencegah munculnya korban-korban lain dengan modus serupa.
Redaksi | 23 Juni 2026
























