Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) Dorong Keterbukaan Pengelolaan P-APBD Kaltim 2025
JST-NEWS | Samarinda, Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025, yang dinilai sarat dengan indikasi adanya proyek “siluman” serta kebijakan yang tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat. Selasa, 4 November 2025
Ketua Umum FRJRI, El Koko Hariyono, S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua II Pengawas Kebijakan Publik LIDIK KRIMSUS RI serta Ketua Umum Forum Hukum Nasional FRN & PARTNER, menegaskan bahwa dengan total anggaran mencapai Rp 21,6 triliun, seharusnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD menyalurkan belanja publik secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas — terutama pada sektor-sektor prioritas seperti infrastruktur jalan, jembatan, pertanian, pariwisata, UMKM, serta akses internet gratis bagi desa-desa.
“Sayangnya, justru muncul sejumlah kegiatan dalam P-APBD yang tidak jelas asal-usulnya dalam dokumen perencanaan awal. Ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah benar-benar berpihak pada rakyat atau sekadar kepentingan pencitraan,” ujar El Koko, Selasa (3/11/2025).
Salah satu dinas yang menjadi sorotan FRJRI adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim.
Pada APBD murni 2025, Diskominfo mendapatkan anggaran sebesar Rp 130,3 miliar, namun dalam P-APBD 2025 naik menjadi Rp 167,7 miliar — terjadi kenaikan sebesar Rp 37,4 miliar.
Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh dua kegiatan besar yang muncul secara tiba-tiba, yakni:
• Pengadaan Vidiotron/Videowall di Kantor Gubernur dan Rumah Jabatan Gubernur senilai Rp 30 miliar; dan
• Belanja media publikasi sebesar Rp 5 miliar.
“Kedua kegiatan ini tidak tercatat dalam perencanaan awal RKPD-P 2025 dan tidak memiliki urgensi langsung bagi kepentingan masyarakat. Sementara itu, program unggulan Gubernur yang selalu digaungkan, yaitu internet gratis untuk rakyat, justru hanya mendapat tambahan sekitar Rp 2 miliar untuk 125 desa,” tegas El Koko.
Menurutnya, komposisi anggaran tersebut menunjukkan arah kebijakan yang lebih berorientasi pada publikasi dan pencitraan ketimbang pada kebutuhan dasar masyarakat.
“Belanja media dan sarana visualisasi anggaran hingga puluhan miliar jelas tidak sebanding dengan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Padahal, di tengah seruan efisiensi anggaran, justru muncul alokasi yang tidak pro rakyat,” tambahnya.
El Koko juga menegaskan, sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 41 Tahun 2020, Diskominfo memiliki tugas utama membantu Gubernur dalam urusan komunikasi, informatika, persandian, dan statistik. Namun demikian, dengan porsi anggaran mencapai Rp 167,7 miliar, publik wajar mempertanyakan efektivitas serta arah kebijakan yang dijalankan.
“FRJRI tidak menuduh, tetapi mengingatkan agar setiap rupiah dari APBD digunakan secara transparan, terencana, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Jangan sampai anggaran rakyat berubah menjadi alat pencitraan politik,” tutup El Koko. (Tim)
























