- Berita Terkini
- Banten
- Bengkulu
- Daerah Khusus Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan
- Lainnya
- Maluku
- Merauke
- Nasional
- Papua Nugini
- Pemerintahan
- Pendidikan
- Sekolah Dasar
- Sekolah Lanjut Tingkat Pertama
- Sekolah Menengah Umum/Sederajat
- Sekolah Tinggi
- Serba-serbi
- Sosial
- Sulawesi
- Sumatera
DPR RI : “Sontak Ke Kementrian Pendidikan (Mendikdasmen) – Ditunggu Rapat Kinerja Esok PPPK Paruh Waktu & Penuh Ditiadakan Cukup Memakai Kalimat Tetap : PPPK & Wajib Sertifikasi Nasional”
Jakarta, Komisi X DPR RI TEGASKAN‼️ akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk membahas soal isu penghapusan guru honorer mulai 1 Januari 2027.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, berencana menggelar rapat bersama Mendikdasmen pada Selasa (19/5/2026) mendatang.
“Insyaallah tanggal 19 Mei kami undang raker (rapat kerja). Salah satunya membahas tentang guru Non-ASN (honorer),” kata Lalu Hadrian ke wartawan, Minggu (9/5/2026).
Diketahui, pemerintah pusat resmi berencana menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027.
Kebijakan ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Diketahui, pemerintah pusat resmi berencana menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027 dan mewacanakan rubah juga “PPPK tanpa paruh waktu & penuh waktu – Tetap Bernama satu induk yaitu PPPK”.
Kebijakan ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, tenaga pendidik di sekolah negeri hanya akan diakui dalam tiga kategori, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan skema paruh waktu akan dihapus.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2023 tentang ASN yang meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah.
“Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi,” kata Mu’ti dikutip dari beberapa media digital siber, Rabu (6/5/2026).
Oleh karena itu, nantinya pemerintah akan menghapus istilah tersebut pada tahun 2027 mendatang.
“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027,” ujarnya.
Mu’ti menuturkan, semua guru akan diupayakan mendapatkan sertifikasi dari pemerintah.
Nantinya yang belum lulus sertifikasi akan mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK saja tanpa ada pembagian porsi ) Paruh Waktu akan dihapus oleh kementerian PAN-RB. #jadi PPPK yang tetap tak berubah ada struktur penuh dan paruh.
hal ini banyak terjadi ketimpangan alih-alih fungsi yang memakan anggaran “bilamana tidak dijadikan satu cukup bernama PPPK serta diharuskan sertifikasi kompetensi nilai SDM dipertegas kedepan.
DPR RI – Meminta semua guru “honorer ditiadakan menjadi tetap guru disuatu badan instansi pendidikan, memperoleh hak dan kewajiban yang sesuai pada lulusan dikinerja penempatan nya. (“jadi tidak tumpang tindih/lulusan tanpa mengalami program dedikasi sebagai guru – titik rawan SK juga sebelum diberikan terbit semestinya.
ada uji kelayakan minimal 1 atau 2 Tahun dekade mengajar di sekolah. (Non Mengalami Hal itu, harus mempelajari sedini mungkin ilmu keguruan diraih.
Agar mutu pendidik tidak bobrok didunia kinerja bakti sebagai guru lebih benar kedepan demi masa depan mapan siswa/i di seluruh aspek pendidikan).
dan adapun itu hal suara rakyat celetak; #pokok utama dari setiap gaji + pokok tunjangan kami di DPR RI semua direalisasikan untuk para guru disekolah “dalam arti lain; DPR RI tak akan makan gaji buta juga”.(Komisi X yang bermasalah terkait ada desas desus korupsi – Wajib disanksi PECAT📌)
Redaksi | 10 Mei 2026
























