Diduga Motif Asmara dan Proses Cerai, Seorang Suami Tusuk Istri dengan Obeng Modifikasi saat Ambil Rapor Anak di Semarang
JST-NEWS.COM-SEMARANG, 19 JUNI 2026 – Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tragis terjadi di lingkungan sekolah dasar di Kota Semarang. Seorang suami berinisial F (29) nekat menusuk istrinya sendiri, AY (25), menggunakan sebuah obeng yang telah dimodifikasi menjadi runcing. Insiden ini terjadi di halaman SDN Kalipancur 02, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Jumat (19/6/2026) pagi, di tengah keramaian orang tua murid yang sedang mengambil rapor.
Menurut keterangan Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08.15 WIB ini diduga dipicu oleh masalah rumah tangga, di mana kedua belah pihak diketahui sedang dalam proses perceraian.
Ini merupakan kasus KDRT. Pelaku adalah suami korban sendiri. Keduanya sedang proses cerai dan korban sudah tidak pulang ke rumah selama dua bulan. Pelaku mendatangi dan menusuk korban sebanyak tiga kali dengan obeng setelah melihatnya di sekolah saat hendak mengambil rapor anak mereka yang duduk di kelas 1,” jelas Kompol Aliet Alphard saat dikonfirmasi, Jumat (19/6).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan kesaksian salah satu wali murid di lokasi, Santoso (48), pelaku dan korban sempat terlibat cekcok di dalam ruang kelas tempat pengambilan rapor. Korban yang merasa terancam kemudian berlari keluar kelas menuju ruang guru untuk meminta perlindungan.
Namun, sebelum sampai di ruang guru, pelaku berhasil mengejar korban di area halaman sekolah. Korban terjatuh di dekat pohon pepaya dan langsung ditusuk oleh pelaku di bagian punggung menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Melihat korban bersimbah darah, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Kendati demikian, aksi sigap sejumlah wali murid laki-laki di lokasi berhasil menggagalkan pelarian pelaku. Pelaku langsung diamankan di salah satu ruang kelas sebelum akhirnya dijemput oleh pihak kepolisian.
Tindakan Kepolisian dan Kondisi Korban
Pihak sekolah segera menghubungi kepolisian sesaat setelah kejadian. Petugas dari Polsek Ngaliyan langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke mapolsek. Sementara itu, korban AY segera dilarikan ke Rumah Sakit William Booth untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menegaskan bahwa tindakan pelaku disinyalir kuat telah direncanakan, melihat dari jenis senjata tajam rakitan yang digunakan.
”Alat yang digunakan adalah obeng yang sudah dimodifikasi menjadi runcing, jadi memang ada niatan dari pelaku. Setelah dilakukan BAP awal oleh Polsek Ngaliyan, kasus ini akan segera diserahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Semarang,” kata Kompol Riki Fahmi.
Saat ini, kepolisian telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi mata, serta memantau kondisi korban di rumah sakit. Atas perbuatannya, pelaku F (29) dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 44 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Red ilma/SR
























