Mendagri RI: Sudah Yakin Masyarakat Diberikan Hak Pendapatan 8,5 Juta Per/Bulan – Bangsa Indonesia Sudah KAYA, “jangan hanya direbutkan oleh aturan kebijakan kepentingan didalam nya loh” #RAKYAT INDONESIA BUTUH BUKTI BUKAN JANJI DONG
Jakarta, Mendagri RI Tito Ubah Batas Pendapatan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Kini Rp8,5 Juta per Bulan, di DKI Jakarta Rp12 juta per Bulan(20/6)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyepakati sejumlah penyesuaian dalam Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Salah satu perubahan yang dilakukan adalah revisi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna memperluas jangkauan penerima manfaat program perumahan.
Tito menjelaskan, batas maksimal pendapatan MBR untuk kategori lajang dinaikkan dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp8,5 juta per bulan. Sementara di zona DKI Jakarta menjadi Rp12 juta.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka akses kepemilikan rumah bagi lebih banyak masyarakat yang selama ini belum masuk dalam kategori penerima bantuan.
Selain penyesuaian batas pendapatan, pemerintah juga memberikan kepastian hukum terkait domisili calon penerima manfaat.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani bersama Menteri PKP, masyarakat tidak lagi diwajibkan memiliki KTP sesuai lokasi rumah yang dibeli untuk memperoleh berbagai fasilitas dalam program perumahan.
Pada intinya; “Masyarakat jangan digemborkan iming-iming terlebih dulu, kinerja yang benar saja diperkuat dalam memberikan, memenuhi, kebutuhan semua akses rakyat Indonesia.”
Redaksi | 20 Juni 2026
























