Paulina Chrysanti Situmeang S.H,.M,H: AKBP Prawoko Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah akan melakukan Gelar Perkara Khusus secepatnya tanpa menentukan tanggal. 

Paulina Chrysanti Situmeang S.H,.M,H: AKBP Prawoko Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah akan melakukan Gelar Perkara Khusus secepatnya tanpa menentukan tanggal. 

JST-NEWS. COM – Lanjut dia, Penyidik Polsek Semarang Utara maupun Penyidik Polrestabes Semarang akan memberikan undangan kepada Pelapor untuk menghadiri gelar perkara khusus tersebut.(20/6)

Seperti diketahui gelar perkara khusus ini sudah hampir 3 bulan belum terealisasi. Ibarat tanam jagung seperti program Kapolri sudah mau panen.

Gelar Perkara Khusus ini terkait dengan penghentian Penyelidikan dugaan Penggelapan oleh Terlapor Nur Aini, sebagaimana hasil gelar perkara di Satreskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agung Joko Haryono saat itu.

Ada Kesan Melindungi Terlapor

Mengapa harus dilakukan Gelar Perkara Khusus oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa karena diduga peserta Gelar Perkara melindungi Terlapor NUR AINI selaku terduga pelaku akibatnya kendaraan mobil Brio milik klien kami raib sampai hari ini

hastageline:

#fyp

#kapolri

#kapoldajateng

Redaksi | 20 Juni 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network
Click to listen highlighted text!

You cannot copy content of this page