- Berita Terkini
- Internasional
- Kalimantan
- Lainnya
- Nasional
- Organisasi
- Plus News
- Serba-serbi
- Sosial
- Talk Show
Soroti Dugaan Pelanggaran Prinsip Jurnalistik dalam Konten TikTok – PO Klantan Hadir Tempuh Jalur Klarifikasi Bersama DPD ASWIN Kalbar Secara Profesionality Educates Dedicatations
Pontianak — Polemik mengenai beredarnya video di media sosial TikTok yang menyoroti dugaan aktivitas pengangkutan kayu belian di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Merasa pemberitaan dan konten yang beredar tidak mengedepankan prinsip keberimbangan, manajemen PO KLANTAN melalui Humas perusahaan, Syahran, secara resmi mendatangi Sekretariat DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus menyatakan keberatan atas publikasi yang dinilai berpotensi merugikan nama baik perusahaan.(20/6/26)
Kedatangan pihak perusahaan diterima langsung oleh Ketua Bidang Investigasi DPD ASWIN Kalbar, Nardi M. Pertemuan tersebut berlangsung sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional perusahaan untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi terhadap informasi yang telah tersebar luas di ruang publik.
Dalam penyampaiannya, Syahran menegaskan bahwa video yang beredar memperlihatkan area operasional sawmill milik PO KLANTAN tanpa adanya konfirmasi ataupun permintaan keterangan resmi kepada pihak manajemen. Menurutnya, dokumentasi tersebut diduga diambil ketika aktivitas operasional perusahaan sedang berhenti karena hari libur, sehingga kondisi yang ditampilkan tidak mencerminkan situasi operasional secara menyeluruh.
“Pemberitaan yang profesional wajib mengedepankan verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan informasi. Publik berhak memperoleh informasi yang utuh, bukan hanya potongan fakta yang berpotensi membentuk opini sepihak,” tegas Syahran.
Pihak perusahaan menilai bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum maupun aktivitas usaha harus disampaikan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi serta hasil pemeriksaan dari instansi berwenang, bukan semata-mata berdasarkan dokumentasi visual yang belum memperoleh konfirmasi dari pihak terkait. Menurut perusahaan, penyajian informasi tanpa proses klarifikasi berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak objektif dan dapat merugikan pihak yang diberitakan.
PO KLANTAN juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap setiap bentuk pengawasan, pemeriksaan, maupun proses penegakan hukum oleh aparat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, perusahaan meminta agar seluruh pihak, baik media massa, jurnalis, maupun kreator konten digital, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, profesionalisme, dan etika dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, perusahaan meminta agar pihak yang telah mempublikasikan video dimaksud memberikan ruang yang proporsional terhadap hak jawab dan hak koreksi sebagai bagian dari mekanisme yang dijamin dalam sistem pers nasional.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Investigasi DPD ASWIN Kalimantan Barat, Nardi M, menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak hukum untuk memperoleh ruang klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
“Verifikasi, konfirmasi, independensi, dan keberimbangan merupakan fondasi utama dalam praktik jurnalistik profesional. Pers memiliki tanggung jawab moral untuk menyajikan informasi secara utuh sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nardi M.
DPD ASWIN Kalbar juga mengingatkan bahwa perkembangan media digital tidak mengurangi kewajiban setiap pihak yang memproduksi informasi publik untuk tetap menghormati prinsip-prinsip jurnalistik. Akurasi data, verifikasi fakta, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah menjadi elemen penting dalam menjaga kualitas informasi sekaligus melindungi hak seluruh pihak sebelum adanya keputusan atau fakta hukum yang berkekuatan tetap.
Di tengah derasnya arus informasi digital, organisasi tersebut mengajak seluruh insan pers, pegiat media sosial, dan masyarakat untuk mengedepankan tanggung jawab etik dalam membangun ruang informasi yang sehat, profesional, dan berintegritas demi menjaga kepercayaan publik terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Redaksi | 20 Juni 2026
























