Penataan Ex TPPS Cisoka Picu Kemacetan dan Keluhan Pengguna Jalan, ARD & Associates Sampaikan Hak Jawab Terkait Pendampingan Hukum Pedagang
Tangerang, Indonesia JST-NEWS β Pelaksanaan penataan kawasan Pasar Penampungan Ex TPPS Cisoka yang berlangsung pada Jumat (19/6/2026) menjadi perhatian masyarakat. Selain menimbulkan perubahan arus lalu lintas di sekitar lokasi, kegiatan tersebut juga memunculkan berbagai dinamika di lapangan, termasuk keluhan pengguna jalan dan perdebatan mengenai pendampingan hukum terhadap para pedagang. Senin (22/06/2026)
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah akses jalan di sekitar Perempatan Skuer Cisoka dan jalur menuju Perumahan Green Emerald Cisoka dilakukan penutupan sementara guna mendukung kelancaran dan keamanan proses penataan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, serta instansi terkait.
Penutupan akses tersebut menyebabkan sebagian pengguna jalan harus mencari jalur alternatif. Pada jam-jam sibuk menjelang sore, arus kendaraan dilaporkan mengalami kepadatan di beberapa titik, termasuk ruas Jalan Central Duren Cisoka.
Di tengah kondisi tersebut, seorang pengendara roda dua dilaporkan terjatuh saat berupaya melintasi pembatas jalan di sekitar area penutupan akses. Peristiwa tersebut memicu reaksi sejumlah warga dan pengguna jalan yang berharap adanya akses terbatas bagi kendaraan roda dua karena aktivitas pembongkaran tidak berlangsung langsung di badan jalan yang ditutup.
βKasihan masyarakat yang hendak melintas. Kami berharap ada solusi agar akses tetap bisa digunakan secara aman,β ungkap salah seorang warga yang berada di lokasi.
Hingga kegiatan berlangsung, petugas di lapangan tetap menjalankan pengaturan lalu lintas sesuai kewenangan dan pertimbangan keamanan yang telah ditetapkan selama proses penataan berlangsung.
Pada kesempatan yang sama, terjadi dialog antara aparat keamanan dengan pihak yang hadir sebagai pendamping hukum para pedagang. Aparat kepolisian melakukan verifikasi identitas dan legalitas pendamping yang berada di lokasi sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan memastikan seluruh pihak yang terlibat memiliki kewenangan yang jelas.
Kabag Ops Polresta Tangerang saat itu menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan dalam rangka pengamanan kegiatan dan untuk memastikan situasi tetap kondusif.
βKami melakukan pengamanan dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat menunjukkan identitas maupun kewenangannya sesuai kebutuhan di lapangan,β tegasnya.
Menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait peristiwa tersebut, Kantor Hukum ARD & Associates kemudian menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam keterangan resminya, ARD & Associates menegaskan bahwa kehadiran tim advokat di lokasi penataan Pasar Ex TPPS Cisoka dilakukan berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh para pedagang dan memiliki dasar hukum yang sah.
βKehadiran kami merupakan bagian dari pendampingan hukum terhadap para pedagang untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,β ungkap perwakilan ARD & Associates.
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa pendampingan tersebut berkaitan dengan berbagai persoalan yang dihadapi para pedagang dalam proses penataan, termasuk aspek relokasi, retribusi, maupun komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
Selain itu, ARD & Associates menyampaikan keberatan terhadap narasi pemberitaan yang dinilai dapat menimbulkan persepsi kurang tepat mengenai legalitas pendamping hukum yang hadir di lokasi.
βKami menegaskan bahwa advokat yang melakukan pendampingan lapangan memiliki penunjukan dan dasar hukum yang sah dari para pedagang yang memberikan kuasa. Oleh karena itu, kami merasa perlu memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang dapat dipahami secara utuh dan berimbang,β ungkapnya.
ARD & Associates juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan pendampingan hukum dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak bertujuan menghambat pelaksanaan tugas pemerintah maupun aparat keamanan.
Lebih lanjut, pihaknya menyatakan tetap menghormati langkah-langkah yang dilakukan aparat dalam menjaga keamanan serta ketertiban selama proses penataan berlangsung.
βKami mengedepankan dialog, musyawarah, dan penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku demi terciptanya solusi yang adil bagi seluruh pihak,β tegasnya.
Di sisi lain, aparat keamanan dan pemerintah daerah terus melaksanakan pengamanan serta pengawasan terhadap proses penataan kawasan Ex TPPS Cisoka agar berjalan tertib dan kondusif.
Seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan komunikasi yang konstruktif, menjaga situasi tetap aman, serta menghormati hak dan kewajiban masing-masing sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
βHarapan kami, seluruh proses dapat berjalan dengan baik, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta menghasilkan solusi yang memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak,β tutupnya.(*)
Imron R (Bocah Angon) -Tim
Redaksi | 22 Juni 2026
























