- Berita Terkini
- Hukum
- Jawa Tengah
- Nasional
- Organisasi
- Pemerintahan
- Pendidikan
- Pertahanan
- Sekolah Tinggi
- TNI - POLRI
- Tradisional
GJL Gerakan Jalan Lurus dan GAMAT-RI Bersama BPN Kabupaten Kendal Sinergikan Permasalahan Tanah Di Beberapa Wilayah
JST-NEWS.COM – Kendal-Jawa Tengah- GJL GAMAT-RI Bersama Warga Ringin arum Kabupaten Kendal yakni Ibu Manisah, Senipah, H.Ngati,Marno, Misman , diterima langsung oleh Dr. Joko Wiyono, S.P., M.A.P.,QMRP.
Pak Kakantah ATR BPN RI Kabupaten Kendal di ruangannya, Rabu, 24-06-26.

Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX Wakil Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) Sekaligus Wakil Ketua Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI) Kota Semarang ,sesuai arahan dari Bapak Ketua Umum GJL GAMAT-RI H.Riyanta,S.H juga Anggota DPR RI tahun 2021-2024 untuk menghadap serta Silaturahim Ke Bapak Kakantah ATR BPN RI Kabupaten Kendal bersama Ibu Paramita Atika Putri, S.E.,M.M.yang juga menjabat Anggota DPRD Kabupaten Kendal tahun 2024-2029 dapil Kendal 5.
Sukindar menyampaikan GJL dan GAMAT-RI menjadi salah satu Ormas yang terus bersinergi dengan pemerintah, untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, saat ini persoalan kemasyarakatan seperti kasus pertanahan seringkali terjadi di Indonesia.
Untuk itu, tutur Sukindar, GJL dan GAMAT-RI bisa turut membantu persoalan tersebut baik melalui jalur hukum maupun secara musyawarah.
Sukindar Wakil Ketua GJL GAMAT-RI dan Team Anggota GJL GAMAT-RI hadir mendampingi warga ibu Manisah Ahli Waris dari Kelurahan Ringin arum di Kantor BPN Kabupaten Kendal .

Kami berharap GJL GAMAT-RI bisa menjadi salah satu solusi nasional, jadi ketika ada persoalan apapun maka bisa diselesaikan secara tuntas”,
Ujar Sukindar.
Dan melalui GJL Gerakan Jalan Lurus dan GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia bersama Team Feradi WPI Advokat dan Paralegal Indonesia diharapkan kasus-kasus yang terjadi di tengah masyarakat bisa teratasi, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban dari pemerintah.
“Kami akan bersinergi dengan siapapun termasuk pemerintah untuk bisa menyelesaikan banyak persoalan termasuk merumuskan sebuah sistem atau peraturan. Jadi ketika ada persoalan dan belum ada peraturan maka GJL GAMAT-RI bisa membantu menyelesaikan.termasuk permasalahan tanah Warisan Ibu Manisah Ringin arum Kabupaten Kendal.
tuturnya.
Menurut Sukindar Wakil Ketua GJL Gerakan Jalan Lurus dan GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia Sekaligus Ketua PBH Feradi WPI DPC Kota Semarang,juga Ketua LPKSM YLKAI Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Semarang mengatakan ,
“Kami mendorong kepada anggota GJL Gerakan Jalan Lurus dan GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia jangan sampai melanggar hukum, kami akan berupaya membantu permasalahan yang dihadapi hingga tuntas,”
ujarnya.
Sementara, Dari Dr. Joko Wiyono, S.P., M.A.P.,QMRP.
Pak Kakantah ATR BPN RI Kabupaten Kendal didampingi para Kepala Bidang ada
Pak siswanto, S.H., M.H. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Bella Ade Septyan, S.T. : Kepala Seksi Survei dan Pemetaan di Kabupaten Kendal ,Kantor Pertanahan siap memfasilitasi pelayanan dan memberikan penjelasan sesuai kewenangan, peraturan perundang-undangan, serta prosedur yang berlaku.
Terima kasih kepada GJL dan GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia yang terlibat dan selalu sinergi dengan BPN Kabupaten Kendal dalam hal ini telah bisa peka terhadap permasalahan yang ada di tengah masyarakat “Kantor Pertanahan berkomitmen memberikan pelayanan administrasi Pertanahan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum”,.Alhamdulillah untuk permasalahan ahli waris termasuk permasalahan administrasi Pertanahan yang menjadi kewenangan Kantor Pertanahan telah memperoleh penjelasan dan Fasilitasi. Adapun penyelesaian sengketa internal keluarga menjadi ranah para pihak sesuai ketentuan yang berlaku “.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mengedepankan dialog dan musyawarah. Kantor Pertanahan terbuka untuk memberikan pelayanan, informasi,dan Fasilitasi sesuai kewenangan guna mewujudkan kepastian hukum di bidang Pertanahan.
Catatan Redaksi: Seluruh keterangan dalam berita ini bersumber dari pengakuan pihak keluarga dan tim kuasa hukum. Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Red ilma
























