Tongkat Estafet Penegakan Hukum Beralih, Pendalaman Dugaan Galian Tanah di Desa Bakung Dinanti Kapolsek Baru
Tangerang, Indonesia JST NEWS – Perubahan aktivitas di lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat terkait dugaan galian tanah di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, kembali memunculkan perhatian publik. Rekaman video yang diterima redaksi dari salah seorang warga pada Sabtu (27/6/2026) memperlihatkan sejumlah alat berat masih berada di lokasi, namun aktivitas yang tampak diduga telah bergeser menjadi pekerjaan pembuatan bahu jalan menggunakan plat baja.
Dalam rekaman berformat zoom out tersebut, kegiatan yang sebelumnya diduga berkaitan dengan galian tanah tidak lagi terlihat sebagaimana hari-hari sebelumnya. Perubahan kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah pekerjaan sebelumnya telah dihentikan, memasuki tahapan berbeda, atau memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga kini, hal tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.
Sebelumnya, saat masih menjabat sebagai Kapolsek Kronjo, Iptu Bayu Sujatmiko menegaskan bahwa setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga menekankan bahwa seluruh fakta di lapangan akan diverifikasi, termasuk legalitas dan dokumen perizinan apabila memang terdapat aktivitas yang memerlukan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh tim awak media melalui pesan WhatsApp, Iptu Bayu Sujatmiko kemudian merespons dengan menghubungi kembali melalui sambungan telepon WhatsApp. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kapolsek Kronjo karena telah dimutasi dan kembali mengemban tugas sebagai Kasikum Polresta Tangerang pada jabatan sebelumnya.
“Saya sudah mutasi dari Kapolsek, Sebelum nya hanya menjabat sementara sebagai Kapolsek Kronjo saat ini saya kembali menjabat sebagai Kasikum Polresta Tangerang pada jabatan yang lama. Untuk Kapolsek Kronjo, nantinya akan dijabat oleh Pak Yudi Sulis Gunawan,” ujar Iptu Bayu.
Sikap Iptu Bayu yang sejak awal merespons informasi masyarakat dengan membuka ruang pendalaman sesuai mekanisme hukum mendapat perhatian publik. Pernyataannya dinilai mencerminkan komitmen aparat kepolisian dalam mengedepankan profesionalitas, objektivitas, transparansi, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan informasi yang berkembang.
Di sisi lain, Kepala Desa Bakung dan Kepala Desa Blukbuk sebelumnya juga telah menyatakan bahwa pemerintah desa tidak pernah memberikan izin atas dugaan aktivitas tersebut. Pernyataan itu semakin memperkuat pentingnya proses verifikasi oleh instansi berwenang agar seluruh informasi dapat dipastikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan juga wajib memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya. Karena itu, kepastian mengenai legalitas, perizinan, dan aspek lingkungan menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
Masyarakat berharap proses pendalaman yang telah disampaikan aparat kepolisian dapat berlanjut hingga memberikan kepastian hukum dan kejelasan kepada publik. Transparansi dalam penyampaian hasil pemeriksaan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi mengenai tujuan pekerjaan yang saat ini berlangsung maupun status kegiatan sebelumnya. Redaksi tetap memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat klarifikasi atau informasi tambahan, redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
























