Persoalan Dugaan Galian Tanah di Kecamatan Kronjo Jadi Perhatian Unsur Muspika, Kapolsek Bayu Sujatmiko: “Harus Ada Legalitas, Akan Kami Dalami Sesuai Hukum”
Tangerang, Indonesia JST NEWS – Ramainya dugaan aktivitas galian tanah di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian unsur Muspika (Forkopimcam) Kecamatan Kronjo. Persoalan ini dinilai bukan sekadar menyangkut ketertiban umum, tetapi juga kepatuhan terhadap perizinan, perlindungan lingkungan hidup, serta tata kelola pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kamis, 25 Juni 2026
Aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk galian tanah, pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya. Karena itu, masyarakat berharap unsur Muspika Kecamatan Kronjo bersama instansi teknis terkait dapat mengedepankan pengawasan dan memastikan seluruh aktivitas yang diduga sebagai kegiatan pertambangan memiliki dokumen legalitas yang sah.

Kapolsek Kronjo, Iptu Bayu Sujatmiko, mengatakan bahwa setiap kegiatan dugaan galian tanah wajib memiliki legalitas hukum serta dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apabila melanggar ketertiban umum, tentu menjadi ranah penegakan ketertiban. Setiap kegiatan dugaan galian tanah harus memiliki legalitas hukum dan surat-surat perizinan yang sah. Kami akan mendalami persoalan ini dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, serta asas praduga tak bersalah.
“Semua akan diproses sesuai mekanisme hukum. Kami akan melihat fakta-fakta di lapangan, termasuk legalitas yang dimiliki,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bakung, Dwi Ari Setiantoro, S.IP., menegaskan bahwa Pemerintah Desa Bakung tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas galian tanah di wilayahnya.
“Saya tidak mengizinkan adanya aktivitas galian di daerah saya,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat.
“Apabila ada kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan, seluruh proses harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Pernyataan Kapolsek dan Kepala Desa tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan ini tidak cukup dijawab dengan klaim semata. Pembuktian melalui dokumen legalitas menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Apabila kegiatan tersebut memang telah mengantongi seluruh perizinan sesuai ketentuan, maka dokumen tersebut diharapkan dapat diperlihatkan kepada instansi yang berwenang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Sebaliknya, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum, penanganannya diharapkan dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas dan menyerahkan proses ini kepada aparat sesuai kewenangannya,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pengelola aktivitas galian tanah belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi.
Media ini memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, klarifikasi, atau informasi tambahan, redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Imron R (Bocah Angon) – Tim
























