- Berita Terkini
- Daerah Khusus Jakarta
- Global Info Grafik
- Hukum
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan
- Keagamaan
- Maluku
- Merauke
- Nasional
- Papua Nugini
- Pemerintahan
- Pendidikan
- Plus News
- Serba-serbi
- Sosial
- Sulawesi
- Sumatera
Sanksi Bagi Kinerja Bercanda, Tak Berakhhlak Pada Kepentingan Publik Di Medsos – Bisa Pemutusan KERJA!
Jakarta, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menemukan adanya 172 pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengembangan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Toni Toharudin saat rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5).

Ia menjelaskan, bentuk pelanggaran yang ditemukan berupa penyebaran konten ujian di berbagai platform media sosial (medsos). “Berdasarkan hasil pemantauan bersama Komdigi, terdeteksi terdapat 172 temuan pelanggaran yang mayoritas berupa penyebaran konten ujian di dalam bentuk foto pada platform daring seperti Facebook,Instagram, Whatsapp Groups maupun Threads,” ujar Toni.
Atas temuan itu, Toni menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag pada tingkat Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Dia menyebut, tim Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen saat ini juga masih terus menelusuri adanya dugaan pelanggaran lainnya. Hingga kini, prosesnya masih berlangsung dalam tahap pengumpulan bukti.
Adapun hal itu juga, setiap daerah kabupaten dan kota dapatkan semua jenis pekerjaan dalam mediasi digital “bila ada kedapatan membuat suatu ajakan pada layanan berbau candaan, dan joget yang tak karuan “menganggap antara kreasi dan kreatif itu sepadan di mata publik bagus, atau dibuat-buat gimik yang kurang menimbulkan etika pada wacana publik speaking edukasi yang terkesan bekerja itu main-main.
“maka, pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan sanksi tertulis, atau skorsing pada kinerja yang menyalahi aturan sistem industri digitalisasi online di medsos”. (sudah ada bagian-bagian dari media platform digital siber online yang kompeten terpelihara secara nyata diseluruh kepentingan akses publik)
pergerakan kinerja pekerja ASN, PNS, PPPK ataupun semua kepentingan pejabat publik harus berikan edukasi yang baik dan benar pada tata lelaku dicanangkan “berakhlak”:, tetapi belum memahami cara sesuatu pengedukasian itu tersebar luas dianggap baik. ternyata berdampak negatif di citra bakti murni sebagai aparatur negeri pemerintah RI.
Redaksi | 19 Mei 2026
























