10 Pohon di Kawasan Cihapit Ditebang, Pemkot Bandung Audit Perizinan Usaha dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Ruang Hijau
Bandung – Penebangan 10 pohon di kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), Cihapit, Kota Bandung, menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandung. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan bahwa seluruh dokumen perizinan usaha yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut akan diaudit secara menyeluruh. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan.(4/8/2026) Audit dilakukan terhadap kelengkapan izin operasional lapangan padel, kafe, hingga videotron oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bersama instansi terkait. Berdasarkan hasil investigasi yang…
Selimut & Selamat Peradilan Pada Mutu SDM
🔴 #Transparan terpental – Kebijakan jadi paketan#Kitab di-kepala ada kepalan bungkusan penyamun baik belum tentu benar#Tentang Peradilan#Perenung Mazmur: Kemuliaan Tuhan-Nya; bukan TUAN DAN NYONYA NISTA dibalik JERUJI MANISNYA KORUPSI*#TakBerhenti#Kertas buatan Manusia#Peramalan mazmur untuk perenung Hukum di Indonesia#Tepat#Adil Dunia Tangan ngetok Palu#Benar Untuk semua terhidrasi Don’t Coruptions#Mazmur Berpesan#Puji Tuhan Memberkati Semesta Alam
Persidangan Lanjutan Dugaan Perusakan Jalan Cor Desa Palon Berlangsung Menarik di PN Blora: Pemeriksaan Saksi Pertama Telah Selesai & Pekan Depan Dilanjutkan Dengan Saksi Berikutnya
BLORA – Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan jalan cor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, dengan terdakwa Agus Sutrisno alias Agus Palon dengan dakwaan pasal 521 ayat KUHP, kembali digelar di Pengadilan Negeri Blora pada Rabu (1/7/2026). Pada awal persidangan, upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) tidak dilanjutkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa terdakwa pernah memiliki riwayat lainnya. Setelah itu, majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi pertama, Hermawan Susilo selaku pelaksana pekerjaan dari CV Meteor Jaya, telah diperiksa selama kurang lebih tiga jam dan pemeriksaannya dinyatakan selesai. Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada pekan depan…
